Si Gundul Makin Panik? Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ Mulai Dicopot
Tabanan, PancarPOS | Kampanye Pilkada Bali 2024 memasuki fase memanas, dengan tim sukses salah satu calon kepala daerah, yang dikenal dengan julukan “Si Gundul”, dituding menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian publik. Salah satunya adalah pemasangan spanduk bertuliskan “Coblos Si Gundul” yang terpasang sembarangan di sepanjang jalan di seluruh Bali. Pemasangan spanduk yang terkesan sembrawut dan kumuh ini membuat suasana kota Bali terlihat lebih kacau dan tidak tertata.
Pemasangan spanduk ini diduga dilakukan oleh tim sukses Si Gundul yang semakin panik menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tim sukses yang mengusung jargon “Pesu Yeh” ini disinyalir berusaha menggunakan segala cara untuk menarik dukungan publik, meskipun metode yang digunakan terkesan tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, petugas gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, serta Polri dan TNI, langsung bergerak melakukan penertiban. Pada Kamis (21/11/2024), sebanyak 36 spanduk yang melanggar aturan dicopot. Beberapa spanduk yang diturunkan bertuliskan “Coblos Si Gundul” serta spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Kandang Banteng”.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Bali. “Kami sudah menindaklanjuti dengan menurunkan spanduk-spanduk yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Suwitra.
Spanduk-spanduk ini terpasang di luar zona yang ditetapkan, termasuk di pohon, jembatan, dan lahan kosong di sepanjang jalan raya. Pemasangan spanduk di lokasi-lokasi tersebut jelas melanggar peraturan daerah dan juga mengganggu estetika serta ketertiban umum.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban menjelang masa tenang Pilkada 2024, di mana alat peraga kampanye seharusnya tidak lagi dipasang. Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengungkapkan bahwa pencopotan dilakukan setelah debat ketiga Pilbup Tabanan, dan rekomendasi pencopotan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Total ada tiga jenis spanduk yang dicopot, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 36 buah,” ujar Narta.
Meski demikian, pemasangan spanduk “Coblos Si Gundul” yang sempat mencuri perhatian ini mengundang berbagai spekulasi tentang metode kampanye yang kini semakin tak terkontrol menjelang hari-hari terakhir Pilkada Bali. Para pemilih pun diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung jalannya pilkada yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. tim/ama/ksm