Politik dan Sosial Budaya

Komisi III DPR tentang RUU KUHP: Pemerintah Dipersilakan Perluas Sosialisasi ke Masyarakat


Jakarta, PancarPOS | Komisi III DPR RI, belum melanjutkan pembahasan RUU KUHP di masa sidang ini, karena padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen. Selain itu, Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan. Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, SH, MH, saat dihubungi media, saat melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya di Bali. Pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan, bahwa dipandang perlu memberi kesempatan yang lebih luas lagi kepada pemerintah untuk mensosialisasikan RUU KUHP ini ke masyarakat.

1th#ik-14/8/2022

Sudirta yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan inni menegaskan, bahwa tanggapan Fraksi masih sama terkait RKUHP. ‘’Kami menyadari kebutuhan masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional. RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifkasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional kita yg saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda. Selain itu, Fraksi kami melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yg singkat, tp telah memakan waktu berpuluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yg pernah ada hingga kini. Oleh sebab itu kami akan terus mengupayakan Pemerintah dan DPR menghasilkan RUU KUHP yg terbaik untuk masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Kami juga terus terbuka dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat,’’ katanya.

Sudirta juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung RKUHP, dimana RKUHP ini merupakan legacy bangsa Indonesia dan akan mencatatkan tonggak sejarah baru hukum pidana nasional. ‘’Kami tentu mendukung namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga kami terbuka terhadap seluruh masukan. Dalam proses sosialisasi ke masyarakat ini, silakan memberikan masukan substantif, dan komitmen partai kami adalah, lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kita tentu tidak bisa mengakomodir seluruh kepentingan yg notabene masih merupakan kepentingan jangka pendek, tetapi kita perlu bersama-sama melakukan pembaruan hukum pidana untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu yg panjang dan berkesinambungan,’’ imbuhnya.

12th#ik-1/8/2022

RKUHP merupakan kebutuhan mutlak untuk langkah reformasi hukum nasional kita, terutama dalam mengakomodir perkembangan hukum kita yang memiliki dimensi nasional, regional, dan global. Namun begitu RKUHP akan terus kami upayakan untuk menjadi alat pelindung masyarakat dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan budaya masyarakat hukum yang adil dan beradab. ora/ama/yar

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button