Selasa, April 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalTerkait Taman Nasional Bali Barat, Apakah Ketua Pansus RTRWP Bali Berbohong kepada...

Terkait Taman Nasional Bali Barat, Apakah Ketua Pansus RTRWP Bali Berbohong kepada publik?

Buleleng, PancarPOS | Dalam laporan tentang Kesepakatan Substansi Raperda RTRWP Bali 2022-2042, pada Senin 18 Juli 2022, Ketua Pansus/ Koordinator Pembahas RTRWP Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana memberikan pernyataan hasil pembahasan lintas sektor point angka 2 sebagai berikut, “HAL: Tanggapan Atas Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Bandara Bali Utara”. Lahan yang dimohonkan karena bersinggungan dengan lokasi bandara Bali utara adalah lahan yang kering tidak produktif.

Master plan/ gambar rencana bandara di Desa Sumberklampok yang menyisir hutan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (foto: ist)

Pernyataan itu perlu dipertanyakan, karena lahan hutan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dimohonkan alih fungsi 64 ha oleh Gubernur Bali adalah lahan pada kawasan hutan yang dilindungi dan sangat lebat menghijau. Ketika PancarPOS.com ingin memastikan lokasi tersebut dapat dibuktikan dari “google earth” pada titik koordinat: 8o 09’ 56” LS – 114o 28’ 58” BT, 8o 09’ 37” LS – 114o 29’ 41” BT dan 8o 09’ 18” LS – 114o 30’ 21”BT. Untuk itu, masyarakat dan Pemerintah Pusat bisa terkecoh, jika cepat percaya dengan pernyataan sepihak tersebut. Bahkan sudah menjadi keharusan para pejabat pusat, maupun daerah, sebelum mengambil keputusan untuk meninjau langsung situasi TNBB dengan mengambil data primer di lapangan.

Rencana bandara di Gerokgak akan memindahkan Saluran Listrik Tegangan Extra Tinggi (SUTET).

Apalagi Pemerintah Pusat sudah dengan tegas mensyaratkan untuk mematuhi UU yaitu Instansi/ lembaga Pemohon hutan harus melakukan kajian tim terpadu terlebih dahulu sebagai bahan Pemerintah membahas dan mengevaluasi permohonan tersebut. Dengan demikian, karena sampai saat ini belum ada kajian tim terpadu maka proses pembahasan rencana menempatkan lokasi bandara di Hutan Sumberklampok/ TNBB harus dihentikan terlebih dahulu dan semestinya mengembalikan posisi lokasi bandara ke tempat semula di Kecamatan Kubutambahan yang telah melalui hasil kajian akademis dengan biaya dari APBN. Indonesia sebagai negara yang patuh kepada hukum internasional sudah sepatutnya mentaati perjanjian- perjanjian tentang Lingkungan dan Kehutanan, seperti “Perjanjian Global Paris” pada tahun 2016.

Pemindahan lokasi bandara dengan menggusur Hutan Lindung dan Taman Nasional Bali Barat. (foto: ist/dok)

Apalagi Taman Nasional Bali Barat sudah dicanangkan sebagai “World Heritage Site” (Situs Warisan Dunia). Keinginan mengubah status sebagian lahan di Taman Nasional adalah perkara sulit, karena di dalam RTRW Nasional sudah diplot sebagai kawasan yang dilindungi. Berarti menurut UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan keputusan mengubah status lahannya tidak cukup hanya dengan rekomendasi dari Menteri LHK saja, tetapi harus melalui proses pembahasan berliku lintas sektoral di DPR RI. Seperti catatan redaksi PancarPOS.com, bahwa rombongan Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke lokasi Taman Nasional Bali Barat telah kompak sepakat menyatakan menolak rencana penempatan lokasi bandara Bali utara di kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat.

Lokasi bandar udara Bali Utara yang semula di Kecamatan Kubutambahan. (foto: ist/dok)

Dari data yang ada saat ini luas hutan di Pulau Bali hanya 23 ,29 % dari luas daratan Bali, sangat jauh di bawah rata- rata hutan Bumi/ dunia yang luasnya 31,20 % dari luas daratan dan jauh di bawah luasan hutan negara yang 50,9 % dari total daratan Indonesia. Untuk itu masyarakat dan atau Pemerintah sangat menghargai jika ada anggota masyarakat yang menyumbangkan bibit tanaman kepada masyarakut luas untuk menghijaukan alam semesta, seperti yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., bersama Dirjen Planologi Kehutanan di Bedugul beberapa waktu yang lalu. ama/tim/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img