Tuntaskan Kasus Rabies, Pemprov Bali Distribusikan 532.157 Dosis Vaksin

Denpasar, PancarPOS | Untuk mempercepat pemberantasan dan penuntasakan kasus rabies tahun 2020, Pemprov Bali mendistribusikan 532.157 dosis vaksin rabies yang terdiri dari pengadaan vaksin tahun 2020 sebanyak 400.000 dosis (APBN 2020) dan stok vaksin tahun 2019 sebanyak 132.157 dosis. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si didampingi Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, DR. Drh. I Ketut Gede Nata Kesuma, MMA. mengatakan diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan terkoordinasi untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi rabies khususnya untuk penanganan anjing liar maupun anjing yang dipelihara secara diliarkan. Sebanyak Vaksin tersebut telah didistribusikan ke Kabupaten/Kota dengan jumlah yang cukup dan diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk vaksinasi rabies serentak tahun 2020 dalam menggantisipasi meluasnya kasus-kasus Rabies di Kabupaten/Kota di Bali.

“Dalam menjaga keselamatan dan keamanan di tengah pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi rabies di lapangan diharapkan petugas agar memperhatikan protokol kesehatan,” katanya di Denpasar, Selasa (23/6). Pemprov Bali termasuk provinsi yang jumlah populasi anjingnya cukup banyak, karena masyarakat Bali memelihara anjing sebagai hewan peliharaan yang juga difungsikan sebagai penjaga rumah. Jumlah populasi anjing di Bali tercatat sekitar 647.386 ekor, tersebar di semua Kabupaten/Kota se-Bali dan terbanyak di Buleleng (109.582 ekor), Kota Denpasar (89.796 ekor), Kabupaten Gianyar (88.643 ekor), Badung (86.462 ekor), Karangasem (74.148 ekor), Tabanan (71.062 ekor), Bangli (59.345 ekor), Jembrana (46.955 ekor) dan Kabupaten Klungkung (21.393 ekor).
Populasi anjing tersebut diperkirakan terdiri dari sekitar 10 % anjing yang dipelihara dengan baik di kandang di dalam rumah, selebihnya adalah anjing liar dan anjing yang dipelihara secara diliarkan. Anjing liar dan dipelihara secara diliarkan tersebut sampai saat ini menjadi permasalahan karena tidak dapat divaksinasi secara maksimal, akibatnya kekebalan (herd imunity) kelompok populasi anjing tidak sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan (80%), sehingga siklus penyebaran rabies tidak dapat diputus secara tuntas. “Oleh karena itu diharapkan peran serta masyarakat dalam memelihara anjing secara bertanggungjawab karena merupakan kunci keberhasilan pemberantasan rabies di Provinsi Bali,” tegasnya seraya menyebutkan dari Januari – Juni 2020, tercatat 54 kasus positif rabies di Provinsi Bali yang menunjukkan terjadinya penurunan kasus jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya (2019) sebanyak 126 kasus.

Birokrat asal Tabanan ini, menegaskan ketentuan pengendalian rabies berupa Peraturan Daerah Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) telah memuat beberapa ketentuan terkait dengan Program Pemberantasan Rabies di Provinsi Bali. aka/jmg
