Heboh!!! Kanwil DJP Bali Seret Bos Perusahaan Konstruksi ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Denpasar, PancarPOS | Upaya pengemplangan pajak akhirnya berujung meja hijau. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS ke Kejaksaan Negeri Denpasar. DS yang merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan konstruksi yang beroperasi di Bali, diduga kuat menyebabkan kerugian pendapatan negara hampir menyentuh angka Rp1 miliar.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (20/1/2026), menandai babak baru penegakan hukum perpajakan di Bali yang kian tegas dan tanpa kompromi.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa PT ASD terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Timur. Dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023, DS diduga dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai modus, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp947.130.493,” tegas Darmawan.
Atas perbuatannya, DS terancam sanksi pidana berat. Ia dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan.
“Sejak awal, kami telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
Sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Dalam proses tersebut, DS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban perpajakan tersebut tidak juga dipenuhi.
Darmawan menambahkan, sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya masih dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara, dengan syarat tersangka melunasi seluruh pajak terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Namun hingga proses pelimpahan dilakukan, kewajiban tersebut belum diselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
“Penegakan hukum ini kami harapkan menjadi peringatan keras dan memberikan efek jera bagi seluruh wajib pajak agar tidak bermain-main dengan kewajiban perpajakan,” pungkasnya. ama/ksm














