Kemenhub Klarifikasi Pemberitaan Penghapusan Tes Antigen dan PCR

Jakarta, PancarPOS | Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal di atas, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberikan klarifikasi pernyataan tersebut. Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, dikatakan bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut B. Panjaitan.

“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” jelasnya melalui siaran pers, Senin (7/3/2022). Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. tim/ama









