Nasional

DJP Umumkan Layanan Pajak Online Tutup Akses Sementara


Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara waktu, pada Kamis (23/6/2023) pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB. Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informatika (TIK).

1th#ik-039.15/5/2023

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Kamis, 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Kamis (22/6/2023). Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ujarnya.

1bl#ik-016.4/4/2023

Perlu diketahui, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak. Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. tim/net/ama/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button