DPRD Tabanan Kawal Dana Purnabakti Perangkat Desa, Masih Menunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat

Tabanan, PancarPOS | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mulai mengintensifkan langkah politik dan kelembagaan untuk menindaklanjuti aspirasi perangkat desa terkait dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi aparatur desa yang memasuki masa pensiun. Aspirasi tersebut sebelumnya disuarakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan menjelang akhir tahun 2025, sebagai bentuk kegelisahan atas belum adanya kepastian jaminan kesejahteraan pascapengabdian.
Sebagai tindak lanjut konkret atas aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Tabanan melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Januari 2026. Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan hukum dan teknis terkait implementasi dana purnabakti serta tunjangan kesehatan bagi perangkat desa yang telah purna tugas.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan pemerintah daerah belum dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut karena masih menunggu terbitnya aturan turunan dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Omardani, Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran dana purnabakti sebelum payung hukum yang lebih teknis diterbitkan. Informasi yang diterima DPRD Tabanan menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana purnabakti perangkat desa saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara.
Selain PP, pemerintah daerah juga diminta menunggu regulasi teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara detail mekanisme penganggaran, kriteria penerima, serta skema pembiayaan dana purnabakti dan tunjangan kesehatan perangkat desa. Kemendagri, lanjut Omardani, merencanakan Permendagri tersebut disusun dalam bentuk omnibus law agar seluruh ketentuan teknis berada dalam satu kesatuan regulasi.
Omardani menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengakomodasi ketentuan mengenai dana purnabakti perangkat desa, namun implementasinya belum dapat dijalankan tanpa adanya aturan turunan yang jelas dan operasional.
Komisi I DPRD Tabanan menilai dana purnabakti merupakan bentuk penghargaan yang layak bagi perangkat desa yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pemerintahan dan masyarakat desa selama bertahun-tahun. Perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan, namun hingga kini belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang memadai setelah purna tugas.
Aspirasi terkait dana purnabakti dan jaminan kesehatan tersebut mencuat secara terbuka pada November 2025, ketika puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tabanan mendatangi Gedung DPRD Tabanan. Mereka menuntut kepastian hukum terkait hak purnabakti dan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah masa jabatan berakhir.
Para perangkat desa menyampaikan bahwa selama ini setelah pensiun mereka hanya menerima ucapan terima kasih tanpa adanya jaminan finansial maupun perlindungan kesehatan jangka panjang, meskipun telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DPRD Tabanan juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan untuk melakukan kajian komparatif terhadap daerah lain yang telah lebih dahulu memiliki kebijakan terkait dana purnabakti perangkat desa. Kajian ini dipersiapkan sebagai bahan rujukan kebijakan daerah setelah regulasi pusat resmi diterbitkan.
Komisi I DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi PPDI Tabanan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah dan Permendagri sebagai dasar hukum yang sah. DPRD berharap kejelasan regulasi tersebut dapat segera memberikan kepastian bagi perangkat desa, sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. mas/ama/*









