Denpasar, PancarPOS | Bencana banjir bandang yang melanda Bali pada September 2025 sejatinya merupakan puncak dari akumulasi krisis lingkungan yang telah lama diabaikan. Curah hujan ekstrem yang tercatat mencapai lebih dari 300 milimeter per hari memang menjadi pemicu langsung, namun menyederhanakan peristiwa ini sebagai “bencana alam semata” adalah kekeliruan serius yang justru menutup akar persoalan sesungguhnya. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan bahwa hujan ekstrem di Bali bukanlah fenomena baru, tetapi dampaknya kini jauh lebih destruktif dibandingkan satu atau dua dekade lalu. Perubahan tersebut mengindikasikan bahwa terdapat faktor di luar iklim yang secara nyata memperbesar risiko dan skala bencana, terutama kerusakan tata kelola lingkungan, buruknya pengelolaan sampah, alih fungsi lahan, serta kegagalan sistem drainase perkotaan yang tidak adaptif terhadap perubahan iklim dan tekanan demografis.
Salah satu indikator paling gamblang dari krisis ini adalah ledakan timbulan sampah pascabanjir. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mencatat sedikitnya 154,65 ton sampah terkumpul hanya dalam beberapa hari setelah banjir bandang. Angka tersebut meningkat signifikan ketika proses pembersihan dilakukan secara menyeluruh di Denpasar, Badung, dan Gianyar, dengan total sampah yang masuk ke TPA Suwung melampaui 270 ton. Sampah tersebut tidak hanya berupa material organik alami seperti kayu dan lumpur, tetapi didominasi plastik sekali pakai, limbah rumah tangga, puing bangunan, hingga limbah berbahaya yang terbawa arus dari kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi. Fakta ini menunjukkan bahwa sungai dan drainase di Bali telah lama berfungsi sebagai “tempat sampah terbuka” yang sewaktu-waktu berubah menjadi saluran bencana.
Masalah sampah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan erat dengan ketidakmampuan sistem pengelolaan sampah Bali mengimbangi laju produksi sampah harian. Dengan jumlah penduduk lebih dari 4,4 juta jiwa serta kunjungan wisatawan yang pada kondisi normal mencapai jutaan orang per bulan, Bali memproduksi lebih dari 4.000 ton sampah setiap hari. Namun kapasitas pengolahan, pemilahan, dan daur ulang masih sangat terbatas. Ketergantungan kronis pada TPA Suwung yang sudah lama berada pada kondisi kelebihan daya tampung menjadi bukti kegagalan pendekatan hilir. Ketika hujan ekstrem datang, sampah yang tidak tertangani di hulu langsung hanyut ke sungai, menyumbat aliran air, mempercepat luapan, dan mengubah hujan deras menjadi banjir bandang.
Kondisi ini diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif dan nyaris tak terkendali. Dalam dua dekade terakhir, Bali kehilangan ribuan hektare lahan pertanian dan ruang terbuka hijau akibat ekspansi permukiman, vila, hotel, serta infrastruktur penunjang pariwisata. Data tata ruang menunjukkan bahwa beberapa daerah aliran sungai strategis, seperti DAS Ayung dan DAS Badung, kini hanya menyisakan sebagian kecil kawasan resapan alami. Bahkan, di sejumlah titik, sempadan sungai telah berubah menjadi bangunan permanen yang secara langsung mempersempit badan sungai dan menghilangkan fungsi ekologisnya. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, tidak ada lagi ruang untuk menyerap dan menahan limpasan, sehingga air mengalir deras ke kawasan padat penduduk.
Dalam konteks ini, banjir bandang di Bali sesungguhnya adalah bencana ekologis buatan manusia. Curah hujan memang tidak bisa dikendalikan, tetapi daya rusak hujan sepenuhnya ditentukan oleh bagaimana manusia mengelola ruang hidupnya. Sungai yang seharusnya menjadi sistem alami pengendali air berubah menjadi saluran sampah. Lahan hijau yang berfungsi sebagai spons air berganti beton dan aspal. Drainase kota yang seharusnya adaptif justru tersumbat plastik dan sedimentasi. Kombinasi inilah yang membuat hujan ekstrem berubah menjadi tragedi berulang.
Dampak sosial dan ekonomi dari banjir bandang tersebut sangat luas. Aktivitas ekonomi lumpuh, pasar tradisional terendam, ribuan rumah terdampak, dan masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi kelompok paling rentan. Risiko kesehatan meningkat tajam akibat tercemarnya sumber air oleh limbah dan sampah. Lumpur bercampur limbah rumah tangga dan bahan kimia menciptakan ancaman penyakit pascabanjir yang kerap luput dari perhatian publik. Dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan ini juga menggerus citra Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan, sebuah ironi bagi daerah yang selama ini menjual harmoni alam sebagai daya tarik utama.
Di titik inilah, persoalan banjir dan sampah di Bali perlu dibaca lebih jauh melalui lensa tekanan demografis, khususnya akibat lonjakan penduduk pendatang dari luar Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan penduduk Bali memang relatif stabil secara agregat, namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan tajam antarwilayah. Denpasar dan Badung mencatat laju pertumbuhan penduduk tertinggi yang sebagian besar disumbang oleh migrasi masuk. Dalam sejumlah kawasan urban, penduduk pendatang bahkan telah menjadi mayoritas de facto, terutama di kantong permukiman padat, kawasan jasa, dan wilayah penyangga pariwisata.
Lonjakan penduduk pendatang ini membawa konsekuensi ekologis besar karena tidak diiringi dengan perencanaan daya dukung lingkungan yang memadai. Setiap tambahan penduduk berarti tambahan konsumsi air, peningkatan produksi sampah, tekanan terhadap lahan, dan beban sistem drainase. Namun kebijakan pembangunan Bali masih beroperasi dengan asumsi jumlah penduduk yang statis, sementara realitas sosial bergerak jauh lebih cepat. Akibatnya, sistem pengelolaan sampah, sanitasi, dan drainase perkotaan mengalami kelebihan beban kronis yang dampaknya baru terasa secara dramatis ketika hujan ekstrem terjadi.
Fenomena ini semakin kompleks karena sebagian besar pendatang bekerja di sektor informal dan pariwisata berupah rendah, yang mendorong tumbuhnya permukiman padat tidak terencana. Hunian semacam ini banyak muncul di bantaran sungai, lahan kosong, atau kawasan sempadan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang ekologis. Dalam konteks banjir bandang, kawasan-kawasan ini menjadi titik rawan yang mempercepat luapan air dan menutup jalur aliran alami sungai. Ketika hujan deras turun, air tidak hanya kehilangan ruang resap, tetapi juga terhambat oleh bangunan dan tumpukan sampah domestik yang tidak tertangani.
Masalah sampah dalam konteks penduduk pendatang bersifat struktural. Banyak kawasan hunian padat tidak terjangkau layanan pengangkutan sampah reguler, sehingga pembuangan ke sungai atau saluran air menjadi praktik yang dianggap lumrah. Bukan semata karena ketidakpedulian, melainkan karena ketiadaan sistem yang inklusif. Ketika ribuan rumah tangga baru tidak terintegrasi dalam sistem pengelolaan sampah formal, sungai secara perlahan berubah menjadi jalur pembuangan kolektif. Pada musim hujan ekstrem, akumulasi ini berubah menjadi bendungan sampah yang memicu banjir bandang.
Ledakan penduduk pendatang juga memperlihatkan ketimpangan antara manfaat ekonomi dan biaya ekologis. Bali menikmati pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata dan jasa yang ditopang tenaga kerja migran, tetapi biaya lingkungan dari pertumbuhan tersebut justru ditanggung oleh ruang hidup bersama: sungai tercemar, drainase tersumbat, dan permukiman terendam. Dalam konteks budaya lokal, arus migrasi besar ini juga menimbulkan kesenjangan integrasi nilai. Sistem desa adat Bali memiliki aturan ketat terkait tata ruang dan kebersihan lingkungan, namun sebagian besar pendatang hidup di luar struktur tersebut, sehingga terjadi kekosongan tanggung jawab ekologis.
Ketika banjir bandang terjadi, kelompok pendatang sering menjadi pihak paling terdampak sekaligus paling disalahkan. Padahal persoalannya bukan asal-usul penduduk, melainkan kegagalan negara dan pemerintah daerah dalam mengelola urbanisasi. Tanpa kebijakan kependudukan yang tegas, pendataan akurat, serta penyediaan hunian layak dan terjangkau, urbanisasi akan terus berlangsung secara liar dan menekan lingkungan hidup.
Karena itu, solusi banjir dan sampah di Bali tidak boleh lagi bersifat parsial dan reaktif. Pendekatan darurat pascabanjir tanpa reformasi sistemik hanya akan mengulang siklus bencana yang sama. Pembenahan harus dimulai dari hulu dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai kebijakan prioritas lintas sektor. Pemilahan sampah dari sumber, penguatan bank sampah berbasis desa adat dan kelurahan, serta kewajiban pengelolaan mandiri bagi sektor pariwisata dan komersial harus ditegakkan dengan sanksi nyata.
Pada saat yang sama, reformasi tata ruang Bali menjadi keniscayaan. Moratorium pembangunan di kawasan rawan banjir dan sempadan sungai harus dikawal secara konsisten. Rehabilitasi daerah aliran sungai, reforestasi kawasan hulu, serta pengembalian fungsi ruang terbuka hijau minimal 30 persen bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan ekologis. Infrastruktur drainase, kolam retensi, kapasitas TPA, dan sistem pengolahan sampah harus dihitung berdasarkan beban penduduk aktual, bukan angka administratif semu.
Pada akhirnya, banjir bandang di Bali adalah cermin dari krisis ganda: krisis ekologis dan krisis tata kelola sosial. Sampah, alih fungsi lahan, dan ledakan penduduk pendatang saling berkelindan dalam satu lingkaran sebab-akibat yang tidak bisa diputus dengan solusi tambal sulam. Jika Bali ingin bertahan sebagai ruang hidup yang aman dan berkelanjutan, maka keberanian untuk menata ulang pembangunan, mengelola urbanisasi, dan menegakkan disiplin lingkungan harus menjadi agenda utama. Tanpa itu, banjir bandang bukanlah anomali, melainkan masa depan yang akan terus berulang. ***
Oleh: I Wayan Surnantaka, ST. (Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana)






