Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaDPRD Badung Suntikkan Nilai Budaya Bali ke Ranperda Ormas

DPRD Badung Suntikkan Nilai Budaya Bali ke Ranperda Ormas

Badung, PancarPOS | Upaya serius untuk meredam potensi konflik sosial di tengah dinamika organisasi kemasyarakatan terus digencarkan DPRD Kabupaten Badung. Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dipacu dengan satu penekanan tegas: kearifan lokal Bali tidak boleh hanya jadi pelengkap, tetapi wajib menjadi fondasi utama.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Mangupura, pada Senin (20/4/2026) itu menjadi titik krusial dalam merumuskan arah regulasi. Ketua Pansus, Lanang Umbara, secara lugas menegaskan bahwa keberadaan Ormas harus memperkuat pembangunan daerah, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.

“Kita tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang tujuannya membantu pemerintah justru melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu stabilitas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika Ormas di berbagai daerah kerap diwarnai gesekan sosial akibat perbedaan kepentingan, identitas, hingga ketidaksensitifan terhadap budaya lokal. Badung sebagai daerah dengan kompleksitas sosial tinggi dan pertumbuhan ekonomi pesat dinilai sangat rentan jika tidak memiliki payung hukum yang adaptif dan berakar pada nilai lokal.

Karena itu, Pansus menilai penting adanya sinkronisasi antara regulasi nasional dengan karakteristik sosial budaya Bali. Lanang Umbara menekankan bahwa penyusunan Ranperda ini tetap harus tunduk pada undang-undang yang lebih tinggi, namun tidak boleh mengabaikan identitas lokal yang telah terbukti menjaga harmoni masyarakat Bali selama berabad-abad.

Dalam konteks ini, prinsip Tri Hita Karana menjadi salah satu pilar utama yang diusulkan masuk dalam regulasi. Konsep yang menekankan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan lingkungan ini dinilai relevan untuk menjadi filter awal dalam proses pendirian Ormas.

“Jangan sampai Ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa ke depan, proses pendaftaran maupun pemberian rekomendasi bagi Ormas tidak hanya berbasis administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai lokal Bali.

Tidak berhenti di aspek preventif, Pansus juga memperkuat sisi represif melalui pengaturan sanksi. Selain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 yang mengatur sanksi administratif hingga pembubaran Ormas, Ranperda ini akan memasukkan pelanggaran terhadap kearifan lokal sebagai salah satu indikator penting dalam pemberian sanksi.

Artinya, Ormas yang terbukti mengabaikan atau bahkan merusak nilai-nilai adat dan budaya Bali dapat dikenakan tindakan tegas, tidak hanya secara hukum formal tetapi juga secara sosial kultural. Pendekatan ini dinilai lebih kontekstual dan sesuai dengan karakter masyarakat Bali yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Witawan, Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, serta anggota Pansus lainnya seperti I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Yudana, I Made Tomi Martana Putra, dan I Putu Dendy Astra Wijaya. Hadir pula jajaran OPD terkait, tim penyusun naskah akademik, tim ahli komisi, serta tim ahli Bapemperda yang memberikan berbagai masukan strategis.

Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan bahwa penyusunan Ranperda tidak dilakukan secara parsial, melainkan melalui pendekatan kolaboratif dan komprehensif. Setiap aspek, mulai dari legalitas, sosial, hingga budaya, dikaji secara mendalam untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif di lapangan.

Lebih jauh, DPRD Badung berharap Ranperda ini mampu menjadi instrumen strategis dalam membangun hubungan harmonis antara Ormas, pemerintah, dan masyarakat. Ormas diharapkan tidak lagi dipandang sebagai potensi konflik, melainkan sebagai mitra pembangunan yang konstruktif dan berkontribusi nyata.

Di tengah arus globalisasi dan masuknya berbagai pengaruh eksternal, langkah DPRD Badung ini juga bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan kultural yang elegan. Bukan menolak perubahan, tetapi menyaringnya melalui nilai-nilai lokal yang telah teruji.

Jika regulasi ini berhasil diterapkan secara konsisten, Badung berpotensi menjadi contoh nasional dalam pengelolaan Ormas berbasis kearifan lokal. Sebuah model yang tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga memperkuat identitas daerah di tengah perubahan zaman. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img