Hukum dan Kriminal

Direktur Utama BPR Bali Artha Anugrah Didakwa Manipulasi Kredit Fiktif Rp325,47 Miliar, Ahli Perbankan: Ini Kesalahan Berulang


Denpasar, PancarPOS | Ahli perbankan Ahmad Hidayat menegaskan bahwa tindakan Direktur Utama BPR Bali Artha Anugrah, Ida Bagus Toni Astawa alias Gus Toni, merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara berulang. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayuti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Komang Swastini, Hidayat mengungkapkan bahwa langkah Gus Toni dalam menutupi tingginya Non-Performing Loan (NPL) bertentangan dengan aturan perbankan.

“Tindakan ini dilakukan secara sengaja dan berulang sejak 2017 hingga 2023 untuk menjaga NPL di bawah 3%, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Hidayat. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa manipulasi NPL dengan menyalurkan kredit fiktif membuat otoritas perbankan tidak dapat mengidentifikasi permasalahan di BPR Bali Artha Anugrah. Akibatnya, solusi untuk menyelamatkan bank tidak bisa diterapkan sebelum akhirnya OJK membongkar kasus ini.

Selain itu, jaksa juga mendalami kemungkinan adanya pembagian bonus dari kredit fiktif yang disalurkan. Hidayat menjelaskan bahwa insentif biasanya diberikan kepada karyawan berprestasi, namun dalam kasus ini, Gus Toni justru diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Sebagai informasi, Gus Toni dan beberapa terdakwa lainnya didakwa telah menyalurkan 635 kredit fiktif, yang mengakibatkan kerugian bank mencapai Rp325,47 miliar.

Kasus ini terus bergulir di persidangan, dengan fokus pada motif, modus operandi, dan dampak besar yang ditimbulkan terhadap industri perbankan di Bali. rik/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button