Hukum dan Kriminal

Cegah Covid 19, Desa Pemogan Sisir Tempat Hiburan Malam


Denpasar, PancarPOS | Dalam upaya meminimalisir jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar, Perbekel Desa Pemogan bersama Aparat Polsek Densel, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Pemogan, Linmas Desa Pemogan melaksanakan kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan di tempat keramaian dan hiburan malam di wilayah Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (5/6/2021) malam. Perbekel Desa Pemogan I Made Suwirya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

1bl-bn#7/1/2020

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini menyasar tempat hiburan malam dan tempat billyard serta masyarakat yang melanggar aturan dan belum mentaati prokes yang melintas di wilayah Desa Pemogan. Mereka diwajibkan memakai masker dengan benar, termasuk menjaga jarak aman serta mencuci tangan. Selain itu masyarakat juga diminta jangan mendatangi kerumunan untuk mencegah kerumuman. “Selama penertiban pelanggar prokes yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” katanya.

1bl#ik-5/3/2021

“Kami berharap dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya semua dapat terbebas dari penularan virus sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali,” pungkas Made Suwirya. ama/ksm

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button