Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Bali. Seseuai amanat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penegendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 202 1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang berlaku sejak tanggal 9 Januari 2023.
Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menyatakan bahwa Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Telah ditetapkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2023 tgl 9 Januari 2023 tentang Pencabutan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegkan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bahwa Gubernur diintruksikan untuk mencabut Perda, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM,” ujar Sekretaris Satgas I Made Rentin pada Rabu (18/1/2023).
Ia pun menambahkan bahwa Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali agar diketahui seluruh masyarakat Daerah Provinsi Bali. “Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat Bali bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal, walaupun kebijakan PPKM telah tidak diberlakukan namun kita tetap harus waspada dalam menghadapi pandemi COVID-19,” pungkasnya. mas/ama/*






