Politik dan Sosial Budaya

DPRD Badung Dorong Sanksi Bagi Wajib Pajak Bandel


Badung, PancarPOSSanksi atau punishment wajib diterapkan untuk meningkatkan disiplin wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajibannya. Tanpa punishment, WP bandel tetap akan bermunculan sehingga dapat mengancam pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Badung.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Badung, Gusti Ngurah Saskara, SE, saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Badung, Senin (10/3/2025). “Ini salah satu cara yang bisa ditempuh agar WP disiplin menunaikan kewajiban pajaknya,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Badung tersebut.

Dia mencontohkan, kebijakan penerapan punishment sudah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Setiap hotel, restoran, atau usaha hiburan yang belum menjalankan kewajiban pajaknya akan dipasangi stiker bertuliskan bahwa tempat usaha tersebut belum membayar pajak. “Ketika stiker ini dipasang, tentu saja akan membuat malu WP. Selain itu, publik akhirnya tahu bahwa WP tersebut tidak menjalankan kewajiban,” ungkapnya.

Jika kebijakan ini diterapkan di Badung, dia meyakini kesadaran WP dalam menjalankan kewajiban pajaknya akan meningkat. “Kami melihat punishment ini sudah layak diterapkan di Kabupaten Badung,” ujar politisi dari Dapil Abiansemal tersebut.

Selain punishment, Gusti Ngurah Saskara juga tetap mendorong pemberian reward bagi WP yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik. “Ini sudah dilakukan, dan pemerintah sudah memberikan reward bagi wajib pajak yang taat. Ini wajib dilanjutkan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan reward dan punishment merupakan bagian dari strategi intensifikasi dalam menggali pendapatan daerah. “Langkah ini penting untuk meningkatkan PAD,” tambah anggota Komisi III yang juga membidangi pendapatan daerah tersebut.

Selain intensifikasi, ekstensifikasi juga harus dilakukan. Ia menilai masih ada potensi pajak yang belum tergarap, terutama di sektor hotel, restoran, dan hiburan. “Kami mendukung Pemkab Badung, dalam hal ini Bapenda, untuk terus melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” pungkasnya. mas/ama/*


Back to top button