Nasional

Dituding “Tutup Mata” Tertibkan Angkutan Online Bodong, Kadishub Bali Sentil Koperasi Tidak Diurus dengan Baik


Denpasar, PancarPOS | Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, Dr. Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., akhirnya menjawab tudingan Dishub Bali “tutup mata” menertibkan ribuan angkutan online diduga beroperasi tanpa ijin alias bodong di Bali. Pihaknya malah mempertanyakan di mana datanya angkutan itu bodong? “Dari mana datanya ini? Kita tangani hampir 300 unit rekom angkutan sewa khusus per bulan,” beber Samsi sapaan bekennya, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022). Apalagi selama ini, setiap angkutan yang berijin sudah dipasang stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus) untuk memudahkan pengawasan dan penertiban. “Lagian sebagian besar ASK sekarang sudah pakai stiker. Nanti saya cocokkan data ASK terdaftar dengan aplikasi aktif dari masing-masing aplikator dan koperasi,” tegasnya lagi.

1bl#lm-7/11/2022

Sekedar info, dikatakan Samsi tidak ada pemasukan daerah untuk Pemprov Bali dari perijinan ini. Perijinan ini semuanya gratis, dan sifatnya hanya pengendalian jumlah operasi agar tidak terjadi persaingan tidak sehat. Karena itu, Koperasi hanya perlu kerja keras merekrut anggota dan melakukan pemantauan. “Setahu saya, pendapatan koperasi berasal dari pendaftaran keanggotaan, kalau anggota tidak dipelihara dan pindah ke koperasi lain karena tidak diurus ya maklum saja,” sentilnya. Selain itu, bisa dimaklumi jika banyak kendaraan yang sudah dilepas masyarakat, karena pada masa pandemi ini gagal mencicil, tapi menarik angkutan kembali karena ada beberapa koperasi sudah mulai bangkit. Bahkan sudah ada mulai mengajukan kuota penambahan armada angkutan dengan kendaraan listrik.

“Mestinya kalau pengurus koperasi bekerja keras, mengurus anggota dengan baik, dan membangun ekonomi anggotanya, jumlah anggota terdaftar akan tambah banyak. Jadi koperasinya makmur juga. Saya kuatir yang teriak-teriak saja bisnisnya tidak diurus dengan baik,” sentilnya lagi. Sebelumnya diketahui, salah satu pengusaha transportasi, Drs. I Wayan Suata menuding masih ada ribuan kendaraan tidak berijin dibiarkan bebas ikut angkutan online di Bali. Ketua Koperasi Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata (ASAP) Bali yang membawahi sekitar 2.000 sopir pariwisata itu, menyoroti dengan tegas lembeknya kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali yang saat ini malah “tutup mata” dengan banyaknya angkutan online yang diduga masih bodong, sehingga sangat merugikan jasa transportasi berijin di masa pandemi Covid-19. Pihaknya mensinyalir, saat ini ada ribuan kendaraan angkutan online di Bali dengan berbagai aplikasi daring yang beroperasi tanpa memiliki ijin angkutan sewa khusus.

1th#ik-14/8/2022

“Seharusnya semua kendaraan yang beroperasi di online wajib hukumnya mengantongi ijin Angkutan Sewa Khusus atau ASK sesuai dengan Pergub No.40 tahun 2019,” beber Pak Aya, sapaan akrabnya itu, kepada awak media, Selasa (15/11/2022). Disebutkan, makin liarnya pemilik angkutan online yang dibiarkan bebas bergabung baik di GoCar, dan Grab maupun Maxim yang tidak memiliki ijin ASK alias bodong. Apalagi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118 tahun 2018 sudah mewajibkan semua aplikator angkutan online harus mengantongi ijin ASK. Selain itu, aplikatornya juga dibiarkan bebas merekrut driver yang tidak melalui kerja sama dengan UMKM ataupun Koperasi yang memiliki ijin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus. “Kalaupun ada, kenapa aplikator menerima driver yang kendaraannya tidak berijin ASK? Namun faktanya sekarang ini masih banyak aplikator yang mengoperasikan kendaraannya tanpa memiliki ijin resmi,” sentilnya, seraya meminta aparat menindak dengan tegas angkutan online yang masih bodong itu.

Karena itu, Suata mempertanyakan ketegasan Kadishub Provinsi Bali, kenapa belum berani menindak dan menyikapi angkutan online bodong agar ditertibkan dengan tegas? Karena sudah ada aturan Pergub Bali No.40 tahun 2019 yang telah memberikan kewenangan Dishub Pemprov Bali mengeluarkan ijin ASK (angkutan sewa khusus), sejak tahun 2019. Namun anehnya dikatakan, Kadishub Bali yang merupakan bawahan dari Gubernur Bali, Wayan Koster malah tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali No.40 tahun 2019. Terbukti selama ini, Dishub Bali tidak bertindak tegas untuk melaksanakan Pergub itu. “Apakah Dishub ada main mata dalam hal penegakan Pergub No.40 tahun 2019 itu? Karena Pak Kadishub tidak melaksanakan perintah Gubernur Bali sesuai dengan Pergub No.40 tahun 2019. Di mana Aplikator wajib menggunakan kendaraan yang memiliki ijin ASK (Angkutan Sewa khusus, red). Tapi nyatanya ribuan kendaraan yang tidak berijin bisa beroperasi online, baik di Grab, Go Car maupun di Maxim,” tegasnya.

1th#ik-6/10/2022

Menurutnya, Dishub Bali bisa dengan mudah melakukan pengecekan berapa jumlah kendaraan yang berijin dan berapa yang tidak berijin yang dioperasikan oleh para aplikator? Kalau datanya benar, maka sekarang berapa Bali punya kuota ijin Angkutan Sewa Khusus dan berapa kendaran yang terdaftar di Dishub Bali sebagai kendaraan yang punya ijin Angkutan Sewa khusus? Hal inilah yang memancing permasalahan ini, sehingga banyak pemilik angkutan yang berijin ASK protes akibat merasa sangat dirugikan. “Dari data Dishub Bali berapa ada kendaraan yang berijin ASK? Dan apakah Dishub punya data kendaraan yang terdaftar beroperasi di angkutan online? Karena kendaraan itu wajib memiliki Ijin angkutan sewa. Nah hal ini yang telah dilanggar oleh para aplikator. Dan yang paling tahu urusan ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Di sinilah ketegasan pihak Dishub Bali dipertanyakan. Apakah Kadishub bermain mata dengan aplikator? Semoga Pak Gubernur mau memerintahkan Kadishub Bali untuk mengecek dan menindak tegas aplikator yang melanggar aturan,” ujarnya

Sayangnya secara terpisah, baik Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dr. Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc, maupun pihak aplikator angkutan online, ketika dihubungi belum bisa menanggapi tudingan tersebut, sampai berita ini diturunkan. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button