Denpasar, PancarPOS | Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar akhirnya buka suara terkait kabar seorang anak yatim dari Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, yang gagal diterima di SMP Negeri 15 Denpasar.
Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama, menjelaskan bahwa siswa tersebut seharusnya mendaftar melalui Jalur Afirmasi bagi keluarga miskin, karena hasil penelusuran di sistem DTSEN Kemensos RI menunjukkan anak itu masuk kategori Desil 1. Namun, ia justru memilih Jalur Domisili yang mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal satu tahun.
“Pemkot Denpasar sudah memfasilitasi Jalur Afirmasi melalui Dinas Sosial, tapi kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Yang bersangkutan malah memilih Jalur Domisili dengan KK yang baru terbit, sehingga sistem otomatis menolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Wiratama, Rabu (16/7/2025).
Ia juga menegaskan, Kepala Dusun setempat sebenarnya sudah mengingatkan agar warga yang memenuhi kriteria segera mendaftar lewat Jalur Afirmasi paling lambat Jumat, 11 Juli 2025. Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Dusun Batukandik, Teguh Kamajaya.
“Benar, kami sudah sarankan agar mendaftar di Jalur Afirmasi. Pengumuman dan jadwalnya sudah kami sampaikan langsung. Sayangnya tidak diikuti. Meski begitu, kami tetap akan mengawal agar hak pendidikan anak ini terpenuhi,” ujar Kamajaya. mas/ama






