Internasional

Kembalikan Bali Jadi Pusat Peradaban Dunia, Gubernur Koster Luncurkan Perda No.4 Tahun 2020


Denpasar, PancarPOS | Mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia atau Bali Padma Bhuwana, Gubernur Bali, Wayan Koster meluncurkan Peraturan Daerah Provinsi Bali (Perda) No.4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali di Museum Bali, Denpasar, Jumat (16/7/2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali untuk mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global.

1th-bn#1/7/2020

Gubernur Koster mengatakan, kebudayaan Bali sangat unik serta mempunyai nilai tinggi dan luhur yang diwariskan secara turun-temurun. Sehinga perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala,” ujarnya.

Diharapkan keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional. Perda yang berisi 20 Bab dan 81 Pasal itu dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita. Bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong dan asas kesejahteraan. “Diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan dan keindahan,” terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

1th-ks#1/7/2020

Pengaturan ini menjadi panduan dalam: 1) menguatkan jati diri Krama Bali; 2) melindungi nilai-nilai Kebudayaan; 3) mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia; 4) membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga; 5) meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan sakala; dan 6) meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

Secara komprehensif Perda ini mengatur 15 aspek yakni tentang: 1) objek penguatan dan pemajuan kebudayaan; 2) penguatan dan pemajuan; 3) tugas dan wewenang; 4) majelis kebudayaan Bali; 5) ekosistem kebudayaan; 6) apresiasi budaya; 7) Pesta Kesenian Bali; 8) Jantra Tradisi Bali; 9) Festival Seni Bali Jani; 10) Perayaan Kebudayaan Dunia; 11) penghargaan; 12) peran aktif masyarakat; 13) sarana dan prasarana; 14) pendanaan; dan 15) sanksi.

1bl-ik#27/4/2020

Hal baru lainnya yang juga diatur dalam Perda ini yakni dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB). Memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan. “Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali,” tandas Gubernur Koster. mas/ama/jmg

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button