Ketua DPRD Tabanan Bahas Nasib Tenaga Honorer di Tengah Reformasi Birokrasi

Tabanan, PancarPOS | Sebagai bagian dari kegiatan rutin, Kopi Pewarta yang digelar pada Jumat (14/2/2025) di Gedung DPRD Tabanan mengusung tema “Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi.” Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tabanan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.
Ketua Panitia Kopi Pewarta Juliadi dalam sambutan pembukanya menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan secara berkala setiap tiga bulan sekali dengan tema yang disesuaikan dengan isu hangat yang sedang dibicarakan masyarakat. “Tema kali ini mengenai nasib tenaga honorer di Pemkab Tabanan setelah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bagaimana nasib mereka yang tidak lulus P3K?” tanya Juliadi, berharap diskusi tersebut dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus P3K.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan bahwa pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K. Arnawa menyatakan, “Kami berharap pada 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi P3K penuh waktu.” Ia juga menegaskan bahwa di Kabupaten Tabanan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer. “Tenaga honorer yang sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun akan diperjuangkan untuk diangkat sebagai tenaga P3K paruh waktu,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer sesuai arahan Ketua DPRD Tabanan. “Dalam waktu dekat, kami bersama BKPSDM Tabanan akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN dan RB di Jakarta terkait dengan kejelasan P3K paruh waktu,” ujar Omardani.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra, S.STP, M.PA, menambahkan bahwa dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan sangat berarti dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non-ASN. “Tidak ada PHK terhadap tenaga honorer, dan sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023, penataan tenaga non-ASN tidak akan menambah pembengkakan anggaran,” jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menambahkan bahwa lembaga pengawasannya selalu mengawasi proses seleksi dan rekrutmen P3K. Ia menyarankan untuk memperjuangkan formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di pelayanan publik terdepan.
Menjawab pertanyaan terkait anggaran untuk tenaga non-ASN di tahun 2026, Kepala Bakeuda Tabanan, Ir. I Wayan Kotio, MP, menjelaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, pihaknya akan mengusulkan anggaran untuk non-ASN kepada Tim Anggaran. “Kami hanya mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran untuk persetujuannya,” katanya. mas/ama/*
