Politik dan Sosial Budaya

Efisiensi Anggaran, DPRD Tabanan Bahas Pemangkasan APBD Tabanan


Tabanan, PancarPOS | Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 telah mengarahkan efisiensi anggaran yang membuat daerah, termasuk Kabupaten Tabanan, harus mengencangkan ikat pinggang. Untuk itu, Komisi I DPRD Tabanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil, pada Jumat (14/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan untuk segera melakukan sosialisasi terkait perubahan anggaran. “Jangan sampai nanti sudah melakukan penganggaran dan kegiatan,” ujarnya setelah rapat berlangsung.

Omardani menambahkan bahwa anggaran yang wajib disesuaikan dengan Inpres tersebut mencakup perjalanan dinas, biaya honor untuk kegiatan seremonial, serta biaya makan minum. “Harus dilakukan pergeseran sesuai dengan Inpres,” jelasnya.

Meski demikian, Omardani mengungkapkan bahwa besaran efisiensi anggaran yang dilakukan oleh desa, termasuk dari dana desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi (BHR), dan Bagi Hasil Pajak (BHP), tidak terlalu signifikan. “Desa kena sekitar 3,5 persen. Jadi aman untuk pagu anggaran. Tapi, harus dilakukan pergeseran,” tambahnya.

Di sisi lain, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan telah mulai memangkas sejumlah kegiatan yang teranggarkan dalam APBD 2025. Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, menyebutkan bahwa pemangkasan yang dilakukan akan mencapai total Rp 65 miliar pada APBD 2025. “Totalnya Rp 65 miliar,” ujarnya.

Penyisiran anggaran ini tidak hanya berdasarkan Inpres, tetapi juga mengikuti petunjuk dari Keputusan Menteri Keuangan. Kotio menambahkan bahwa penerapan efisiensi anggaran ini akan dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat sistem APBD di seluruh Indonesia kini terintegrasi secara online di Kemendagri.

Langkah-langkah efisiensi anggaran ini diharapkan dapat memastikan penggunaan dana yang lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga kestabilan anggaran daerah di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button