Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaOlahraga dan PendidikanAnak Yatim Piatu Asli Banjar Batukandik Terancam Gagal Sekolah Gara-Gara Cetak KK...

Anak Yatim Piatu Asli Banjar Batukandik Terancam Gagal Sekolah Gara-Gara Cetak KK Baru, Ngurah Aryawan: Birokrasi Jangan Sakiti Warga Kecil

Denpasar, PancarPOS | Nasib memilukan menimpa Ni Komang Tri Mulya Prascita Dewi, remaja yatim piatu berusia 13 tahun asal Banjar Batukandik, Kota Denpasar. Harapan besarnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP terancam gagal hanya karena persoalan administratif yang rumit di tingkat birokrasi.

Persoalan ini bermula ketika keluarga Ni Komang harus mencetak ulang Kartu Keluarga (KK) baru. Padahal, pada KK lama, nama ibu kandungnya tercatat jelas. Namun setelah dicetak ulang, KK baru inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran terbaru. Ironisnya, akta kelahiran itu baru terbit pada 10 Januari 2025, meskipun Ni Komang lahir pada 2 Januari 2012.

Akibatnya, Ni Komang yang kini duduk di bangku sekolah dasar tidak dapat melanjutkan pendaftaran ke SMP Negeri 15 Denpasar. Pihak sekolah mensyaratkan keabsahan dokumen kependudukan yang faktanya baru selesai dicetak, sehingga sistem PPDB online menolak pendaftaran dengan alasan data kependudukan dinilai belum valid.

Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Partai Gerindra, Ketut Ngurah Aryawan, SH, angkat bicara atas kasus ini. Ia menegaskan birokrasi yang berbelit-belit justru semakin menekan warga kecil, terutama anak yatim piatu yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.

“Ini sungguh memprihatinkan. Seorang anak yatim piatu, ibunya dalam kondisi sakit, malah dipersulit oleh aturan administrasi. Gara-gara cetak KK baru, lalu akta kelahiran terbit di 2025, anak ini tidak bisa mendaftar sekolah. Bukannya dibantu, malah ditolak. Di mana hati nurani birokrasi kita?” tegas Aryawan, Selasa (15/7).

Ia menilai pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, seharusnya hadir memfasilitasi bukan justru mempersulit. Terlebih, kondisi keluarga Ni Komang sangat memprihatinkan: ayahnya sudah tiada, ibunya sakit, dan penghasilan mereka sangat terbatas.

“Anak-anak seperti ini seharusnya mendapat perlakuan khusus, dipermudah, bukan disuruh muter-muter cari dokumen. Kasihan mereka, mau sekolah saja terhalang. Padahal di KK lama sudah ada nama ibu kandungnya. Ini masalah kemanusiaan,” tambah Aryawan.

Pihaknya mendesak agar ada kebijakan afirmatif untuk warga miskin, khususnya anak yatim piatu, dalam hal pengurusan dokumen dasar. Ia juga meminta Wali Kota Denpasar dan jajarannya tidak menutup mata atas praktik birokrasi yang sering kali justru mempersulit warga kecil.

“Kami akan kawal terus kasus ini. Saya minta dinas terkait segera turun ke lapangan, validasi data, keluarkan rekomendasi khusus kalau perlu. Jangan tunggu ada demo baru bergerak. Pendidikan adalah hak semua anak, tanpa terkecuali,” tegas Aryawan.

Ia juga berharap para tokoh masyarakat, donatur, dan lembaga sosial turut peduli agar Ni Komang Tri Mulya Prascita Dewi bisa melanjutkan sekolah tanpa hambatan. “Kalau anak ini putus sekolah, siapa yang mau tanggung jawab? Negara harus hadir, kita semua harus hadir,” pungkasnya. ama/kel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img