Menunggu Kelanjutkan Kasus AWK, THNB Percaya Kapolda Bali Tegas

Denpasar, PancarPOS | Kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan penodaan agama oleh salah satu Anggota DPR RI, Arya Wedakarna alias AWK terhadap Agama Hindu Bali seperti ditelan bumi. Padahal sebelumnya kasus yang menjerat AWK sangat kuat, karena telah cukup bukti terkait dugaan penghinaan dan penodaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Ketua Koordinator THNB (Team Hukum Nusa Bali), I Putu Pastika Adnyana, SH., seusai sembahyang bersama di Pura Penataran Ped, Klungkung, Rabu (13/1/2021) yang dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, mengaku masih menunggu proses kasus tersebut terus berlanjut.

Hal itu sesuai laporan masyarakat Nusa Penida di Polda Bali yang diwakili oleh saksi Pelapor I Wayan Manca dkk telah mengadukan dan melaporkan AWK, karena telah melakukan penodaan agama dengan kalimat yang menyatakan bahwa Brahman/ Tuhan sengaja menciptakan 33 juta dewa diberikan perhiasan dengan maksud menipu dan agar umat tertipu. Selain itu disebutkan AWK menyatakan Brahma Siwa dan Wisnu bisa mati dan musnah. “Sedangkan kalimat penghinaan terhadap agama, adalah AWK menyatakan bahwa Bhatara Dalam Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dikatakan, terkait semua penodaan dan penghinaan agama Hindu Bali, saksi pelapor telah dapat membantah dan membuktikan semua ucapan AWK tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Hindu yang terdapat dalam isi Weda Bhagawadgita. Selain itu ucapan AWK yang menyatakan Bhatara Dalem Ped sebagai Mahkluk Suci tidak terdapat dalam sastra agama Hindu baik, dalam Reg Veda, Atharya Veda, Chandogya, Upanisad, Sama Veda, Yajur Veda, maupun dalam Manawa Dharma sastra. Putu Pastika berharap Kapolda Bali bisa segera memberikan kepastian hukum terkait status tersangka terhadap AWK dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Apalagi melebihi dari cukup sejumlah alat bukti dan barang bukti sesuai Pasal 184 (1) KUHPidana, karena sudah melebihi dari dua alat bukti. “Maka harapan kami sebagai kuasa hukum yang mewakili masyarakat Nusa Penida dan penganut agama Hindu Bali umumnya, agar Bapak Kapolda Bali bisa segera memberikan kepastian hukum terkait status tersangka terhadap AWK,” katanya seraya mengaku bersama masyarakat Nusa Penida baik itu pelapor dan para saksi sudah lama menanti agar laporan Dumas No: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020, terkait dugaan penghinaan dan penodaan terhadap agama Hindu Bali, sesuai Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A huruf a. KUHPidana dapat segera disidangkan, agar tidak menimbulkan keresahan, kegaduhan dan instabilitas masyarakat Bali.

“Atas ucapan AWK tersebut dengan berdasarkan telah terpenuhinya empat alat bukti tersebut, maka indikasi kuat yang patut diduga keras bertanggung jawab secara sah atau melawan hukum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHPidana adalah AWK yang harus secara kesatria mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. Sayangnya sampai berita ini diturunkan baik Kapolda Bali maupun pihak Arya Wedakarna belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut. tim/ama/ksm
