Samsat Badung Pecahkan Rekor, Lunasi 16 Ribu Tunggakan Pajak Selama Tiga Bulan
Jadi Pemacu Zona Bebas Korupsi Terbaik 2025

Badung, PancarPOS | UPT Samsat Badung menunjukkan performa luar biasa dengan menyelesaikan 16 ribu tunggakan pajak kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Maret 2025. Capaian signifikan ini menjadikan Samsat Badung sebagai unit dengan pencapaian tertinggi di antara seluruh UPT Samsat se-Bali.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tersebut, Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., memberikan penghargaan kepada seluruh pegawai ASN dan P3K dalam sebuah seremoni yang digelar di halaman kantor Samsat Badung, Senin (14/4/2025). Reward ini tak hanya menjadi bentuk motivasi, tetapi juga terintegrasi dengan sistem penilaian talenta pegawai yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk terima kasih atas kerja keras tim. Ini bukan hanya apresiasi simbolis, tapi bagian dari sistem kerja berbasis kinerja dan potensi talenta. Pegawai yang menunjukkan kinerja tinggi tentu akan mendapatkan peluang lebih besar untuk menduduki jabatan strategis ke depan,” tegas Ketut Sadar yang akrab disapa Jro Gede Pacung ini.
Ia menambahkan, pencapaian 16 ribu tunggakan yang berhasil diselesaikan dalam waktu tiga bulan adalah hasil kerja kolektif tim, mulai dari petugas penagihan, pelayanan, hingga inovator lapangan. Bahkan, menurutnya, capaian ini telah melampaui target harian dan triwulan, menjadikan Badung sebagai barometer pencapaian pengelolaan pajak kendaraan di Bali.
Ketut Sadar juga menegaskan bahwa kinerja ini menjadi bagian dari strategi besar Samsat Badung untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) pada 2025. Penguatan integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang prima menjadi prioritas.

“Fokus kita bukan hanya mengejar angka, tapi membangun budaya kerja yang bersih, ramah, dan penuh dedikasi. Setiap wajib pajak harus merasa dihargai. Itu sebabnya pendekatan pelayanan kami sederhana: salam, senyum, dan sapa,” katanya.
Samsat Badung juga terus menggencarkan inovasi pelayanan, salah satunya melalui program Samsat Kerthi yang mendekatkan layanan pajak langsung ke rumah-rumah warga. Program ini terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian tunggakan dan menjangkau wajib pajak yang selama ini kurang aktif.
“Kita paham bahwa sebagian masyarakat lupa atau abai terhadap kewajiban pajaknya. Maka kami hadir bukan untuk menekan, tetapi untuk mengingatkan. Inilah esensi pelayanan berbasis edukasi dan kemanusiaan,” ujar Ketut.
Ke depan, ia menargetkan penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dalam rentang 1 hingga 5 tahun ke belakang sebagai prioritas. Menurutnya, potensi penerimaan pajak dari kelompok ini sangat besar, dan perlu strategi terukur serta konsisten untuk mengeksekusinya.

Kasubbag Tata Usaha Samsat Badung, Ngakan Made Oka Wirawan, S.STP., MAP., menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini juga berkaitan langsung dengan manajemen kepegawaian dan sistem pengembangan talenta.
“Penilaian kinerja dan moral pegawai menjadi dasar penting dalam pengisian jabatan. Ini bukan hanya soal reward, tapi juga bagian dari administrasi kepegawaian yang sehat dan berorientasi hasil. Kami ingin membangun budaya kerja yang saling menghargai dan kompetitif secara positif,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penagihan dan Keberatan Samsat Badung, I Made Adi Sathya Pramata, S.STP., MAP., menambahkan bahwa penghargaan ini diharapkan mampu menambah semangat pegawai dalam menyelesaikan target-target berikutnya di tahun 2025.
“Capaian 16 ribu tunggakan sudah sangat luar biasa untuk triwulan pertama. Tapi tantangan kita belum selesai. Masih ada ribuan potensi wajib pajak yang harus kita dekati dengan cara yang baik agar tidak menumpuk di akhir tahun,” ujar Adi.

Dengan kombinasi antara pelayanan publik yang inovatif, semangat kerja tim, pendekatan humanis, dan integritas, Samsat Badung tak hanya menjadi yang tercepat dalam penyelesaian tunggakan, tetapi juga menjadi role model dalam reformasi pelayanan publik berbasis kinerja di Provinsi Bali. ama/ksm














