Tajuk dan Suara Pembaca

Hak Konsumen Tidak Absolut: Menimbang Larangan Air Kemasan Kecil di Bali


Jakarta, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang lembaga usaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Sebagian pihak menilai larangan ini melanggar hak konsumen, khususnya hak untuk memilih produk sesuai kebutuhannya. Namun, argumen ini perlu ditinjau kembali secara hukum.

Hak konsumen memang diakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menyebutkan hak konsumen antara lain adalah hak atas kenyamanan dan keamanan, serta hak memilih barang dan/atau jasa. Namun, seperti hak-hak lainnya dalam sistem hukum, hak konsumen bukanlah hak absolut. Ia dapat dibatasi oleh kepentingan yang lebih besar, termasuk perlindungan lingkungan hidup.

Pulau Bali menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah plastik sekali pakai, termasuk dari air kemasan kecil yang tidak efisien untuk dikumpulkan dan didaur ulang. Kebijakan pembatasan ukuran kemasan perlu dibaca sebagai intervensi pemerintah untuk mengubah pola konsumsi dan produksi menuju keberlanjutan. Secara hukum, hak konsumen baru lahir setelah transaksi terjadi. Sebelum membeli produk, seseorang hanya berstatus sebagai calon konsumen. Maka, tidak tersedianya suatu produk, karena kebijakan publik tidak serta merta melanggar hak konsumen secara hukum.

Surat edaran memang bukan peraturan perundang-undangan, tetapi memiliki kekuatan sebagai arahan administratif. Selama tujuannya sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, edaran semacam ini merupakan instrumen kebijakan yang legal dan sah. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019. Produsen diminta untuk turut bertanggung jawab atas pengelolaan kemasan mereka, bukan sekadar mengejar volume penjualan.

Perlindungan hak konsumen dan perlindungan lingkungan bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Justru, lingkungan yang sehat merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak konsumen secara berkelanjutan. Maka, narasi bahwa larangan air kemasan kecil “melanggar hak konsumen” tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengabaikan urgensi ekologis yang sedang dihadapi Bali dan dunia. ***

Oleh: Dr. iur. Soendoro Soepringgo (Advokat RI)



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button