Merasa Diusir Mendampingi Klien, Advokat Laporkan Lurah Kesiman ke Polsek Dentim

Denpasar, PancarPOS | I Ketut Artana, SH., MH., mengajukan pengaduan tentang adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Dentim), Rabu (3/3/2021). Dengan melaporkan Gusti Ayu Made Suryani, SE., MAP., selaku Lurah Kesiman karena korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi korban dan merasa dilecehkan di Kantor Kelurahan Kesiman.

Berawal dari dirinya datang ke Kantor Kelurahan Kesiman dalam rangka mendampingi klien untuk memenuhi undangan sesuai surat undangan Nomor: 005/267/III/2020 tertanggal 1 Maret 2021 dakam rangka konfirmasi surat klien mengenai sengketa tanah. Karena merasa dirinya sebagai penerima kuasa yang mengajukan ke Kantor Kelurahan Kesiman, saat tiba waktunya kliennya dipanggil ke dalam ruangan, dalam hal itu Lurah Kesiman melarang dirinya ikut masuk ke dalam mendampingi kliennya.
Dengan alasan saat itu tidak perlu pendampingan advokat, karena Lurah Kesiman akan menyelesaikan sengketa itu dengan warganya. Setelah klien masuk ruangan langsung menutup pintu, yang menurut Artana dengan tidak sopan. Setelah acara berakhir dirinya bersama rekan termasuk klien masih duduk di Kantor Lurah tersebut. “Lurah Kesiman kembali mengatakan apa yang masih ditunggu disini,” kata Artana saat ditemui di Polsek Dentim. Atas kejadian tersebut korban merasa diusir dan secara pribadi mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi korban dan rekan merasa dilecehkan.

Laporan itu diterima oleh Ka. SPKT I Polsek Denpasar Timur I Nyoman Sukada dengan Surat Tanda Penrimaan Laporan/Pengaduan Nomor : Dumas/33/III/2021/Bali/Resta Dps/Posek Detim. Sementara itu, Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani, ketika dikonfirmasi mengaku belum terima surat tersebut. Begitu juga dikonfirmasi terkait kedatangan Ketut Artana ke Kantor Lurah Kesiman, pihak Gusti Ayu Made Suryani belum memberi tanggapan hingga berita diturunkan. aya/ama









