Daerah

Heboh, Wajib Pajak Keluhkan Sulitnya Urus Samsat Isi Suket Lurah, Kepala Samsat Klungkung Tegaskan Sudah Dibantu dan Selesai Diproses


Klungkung, PancarPOS | Dunia maya kembali dihebohkan oleh unggahan bernada keluhan dari akun Facebook bernama AAgung Gede Widnyana. Dalam unggahan yang diposting pada Kamis (11/9/2025) pagi, ia menuliskan pengalamannya saat mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor UPTD Samsat Klungkung, Bali.

Dalam tulisannya, Widnyana menuding bahwa mengurus keperluan di Samsat amatlah rumit. Ia menyebut harus melengkapi banyak dokumen seperti fotokopi KTP, paspor, hingga surat keterangan (Suket) kerja di luar negeri dari kelurahan. Yang membuatnya semakin jengkel, ia mempertanyakan logika permintaan surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan yang tengah bekerja di luar negeri.

1th#ik-006.16/02/2025

“Gimana caranya bikin surat kuasa kalau pemilik kerja di LN (luar negeri)? Surat kuasa harus pakai meterai Indonesia, sedangkan anak kerja di Jepang? Apa kita harus tak bayar pajak? Nanti dibilang tidak taat pajak, mau bayar ada aturan yang tak mungkin dipenuhi,” tulisnya dengan nada kecewa sambil menyebut sedang berada di Kantor Samsat Klungkung saat menulis status tersebut.

Unggahan itu langsung menuai perhatian publik di jagat maya. Banyak netizen ikut menanggapi dan mengeluhkan hal serupa, ada pula yang mendukung agar aturan pelayanan publik bisa lebih fleksibel.

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala UPTD Samsat Klungkung, I Dewa Gede Krisna Adhi Nugraha, memberikan klarifikasi yang mengejutkan. Ia menegaskan bahwa kasus yang viral di media sosial itu sebenarnya sudah ditangani dan diselesaikan sesuai prosedur.

“Kejadian itu memang pada Kamis, 11 September 2025. Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian, karena ranah pengesahan STNK di loket pendaftaran merupakan kewenangan kepolisian. Saat itu anggota kepolisian yang bertugas bahkan sudah membantu memproses meskipun persyaratannya tidak lengkap. Jadi sebenarnya surat yang bersangkutan sudah selesai diproses hari itu juga,” jelasnya.

1th#ik-030.1/8/2024

Lebih lanjut, Krisna menyebut pihaknya sedang meminta klarifikasi dasar hukum terkait pengesahan STNK bagi pekerja migran yang sedang berada di luar negeri. Aturan itu mengacu pada Perkapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Justru yang bikin kami heran, wajib pajak tersebut sudah dibantu hingga selesai. Tapi malah menuliskan keluhan di media sosial seakan-akan tidak dilayani. Padahal petugas di loket pendaftaran sudah maksimal membantu. Kene mangkin liunan mental masyarakat kita, sudah dibantu bukannya berterima kasih, malah memojokkan petugas di medsos,” tegas Krisna.

Pernyataan Kepala UPTD Samsat Klungkung ini pun menimbulkan reaksi lanjutan. Sebagian warganet menganggap wajar jika masyarakat mengeluh di media sosial karena sistem pelayanan dianggap terlalu kaku. Namun di sisi lain, banyak juga yang menilai tindakan wajib pajak itu justru berlebihan, sebab faktanya pelayanan telah diberikan hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menggambarkan bagaimana komunikasi antara masyarakat dan institusi publik bisa dengan mudah melebar ke ruang digital. Sebuah keluhan yang belum tentu sesuai fakta bisa dengan cepat viral, menimbulkan persepsi negatif, dan berpotensi merusak citra pelayanan publik.

1bl#bn-026.12/5/2024

Di tengah pro-kontra itu, pihak Samsat Klungkung berjanji akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar pelayanan semakin transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. ama/ksm


Back to top button