PKP Dapat Gunakan Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah memungkinkan seluruh PKP untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak dan meningkatkan efisiensi pelaporan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan penerbitan faktur pajak melalui tiga saluran utama, yakni aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, serta aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang dapat diakses melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi PKP dalam memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Namun, meski banyak kemudahan yang diberikan, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Faktur pajak yang diterbitkan dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing) dan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah) tidak dapat diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang yang dijadikan tempat pemusatan PPN terutang atau oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga tidak termasuk dalam kategori ini.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses perpajakan bagi seluruh PKP, dengan memastikan bahwa data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP dalam waktu maksimal H+2 setelah penerbitan,” kata Dwi Astuti melalui siaran pers, Kamis (13/2/2025). Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi data perpajakan.
Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat adanya 689.650 wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh secara elektronik. Jumlah PKP yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan total faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 52.506.836 dan untuk masa Februari 2025 sebanyak 6.914.991. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.964.875 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 faktur pajak untuk masa Februari 2025 telah divalidasi atau disetujui oleh DJP.
Tak hanya itu, DJP juga melaporkan perkembangan positif terkait pelaporan SPT Tahunan PPh. Hingga 12 Februari 2025, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan telah disampaikan, yang terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,26 juta SPT dilaporkan melalui saluran elektronik, sementara sisanya, sebanyak 75.770 SPT, disampaikan secara manual. Hal ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui platform elektronik yang telah disediakan oleh DJP.
DJP berharap dengan adanya kebijakan baru ini, proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak PKP untuk beradaptasi dengan teknologi, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu. Seiring dengan terus berkembangnya digitalisasi, DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. ama/ksm
