Hukum dan Kriminal

Perwakilan Krama Desa Adat Jro Kuta Pejeng Datangi Sudirta, Keluhkan ‘’8 Kesepakatan Damai’’ Tidak Jalan


Denpasar, PancarPOS | Perwakilan krama dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Gianyar, 3 Juli 2022, diterima Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, di Rumah Aspirasi Denpasar. Perwakilan warga yang datang dari Banjar Intaran (Mangku Januarta), Banjar Guliang (Made Wisna) dan Banjar Pande (Nyoman Suparta), didampingi Wayan Sukayasa, SH selaku kuasa dari ‘’70 rong’’ , yang sebelumnya berperkara dengan Bendesa Adat Jro Kuta, karena tanah ‘’teba’’ yang sudah ada SPPT-nya didaftarkan sebagai milik Desa Adat oleh Bendesa dalam kebijakan PTSL (pendaftaran tanah sistematik lengkap).

1bl#ik-1/6/2022

Mereka mengeluhkan tidak tuntasnya realisasi 8 kesepakatan yang disaksikan langsung oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra di halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya. ‘’Kami mendampingi mereka mengadukan permasalahan ini agar cepat diselesaikan, 8 butir kesepakatan agar direalisasikan.Serta meminta perlindungan hukum kepada Bapak Sudirta sebagai wakil rakyat di DPR RI. Lagi pula, Bupati Gianyar Agus Mahayastra sudah berjanji untuk mengkawal realisasi 8 butir kesepakatan antara Krama 70 Rong dengan Bendesa Adat Jro Kuta yang statusnya masih tersangka,’’ kata Sukayasa.

Sudirta yang menerima perwakilan krama 70 rong, menegaskan bahwa kalau sudah menjadi kesepakatan, apalagi sudah ada pihak Bupati Gianyar ikut menyaksikan dan mengetahui perjanjian itu, mestinya tidak sulit melaksanakannya. Semua pihak yang berjanji dalam surat perjanjian tidak boleh wanprestasi, karena bisa memancing kasus hukum baru, dan menyebabkan permasalahan makin berlarut-larut. Adapun 8 poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian itu. Pihak pertama, Cokorda Gede Putra Pemayun, selaku Bendesa Adat Jro Kuta, yang ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan tanah dari krama 70 rong sebagai tanah milik desa, dengan pihak krama sebagai Pihak Kedua, adalah:

1bl#ik-1/6/2022

Pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah ’’teba’’ yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) di atas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat;  Bupati Gianyar akan mengkawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/ pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan.

1th#ik-2/6/2022

Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.

Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua). Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. sek/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button