PT JH dan Pansus TRAP Sepakat Jaga Akses Publik Tetap Terbuka, Proyek PT JH Berizin Lengkap

Badung, PancarPOS | PT Jimbaran Hijau (JH) menegaskan bahwa isu penutupan akses menuju dan dari Pura Batu Nunggul tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen JH dalam menjaga keterbukaan akses publik, sejalan dengan sikap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang secara tegas menolak segala bentuk pemblokiran untuk kepentingan masyarakat.
JH menyatakan tidak memiliki aktivitas ataupun proyek di area yang tengah dipersoalkan. Seluruh kegiatan pembangunan perusahaan yang telah mengantongi izin tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya penghentian.
“Seluruh pembangunan dan pengembangan di PT JH hanya dilakukan jika perizinan dan ketaatan hukum sudah terpenuhi. Terkait lokasi di sekitar Pura Batu Nunggul, saat ini PT JH memang belum memiliki proyek apapun di wilayah yang sedang dipermasalahkan,” ujar Head of Risk Management JH, Ignatius Suryanto.
Ignatius menegaskan bahwa JH tidak pernah menutup akses masyarakat, termasuk untuk kegiatan adat dan keagamaan. “Faktanya, JH justru mendukung kegiatan adat dan persembahyangan di sekitar kawasan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat sejumlah tokoh desa adat dan masyarakat Jimbaran. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran, menyampaikan bahwa interaksi perusahaan dengan warga selama ini berjalan positif. “JH sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura dan desa adat,” ungkapnya.
Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa, turut menegaskan dukungan perusahaan. “Setiap upacara piodalan, mereka bahkan turut memberikan kontribusi dan bantuan. Termasuk untuk pura-pura lain seperti Pura Merejeng, semuanya tetap memiliki akses jalan yang dapat digunakan umat Hindu,” jelasnya.
Senada dengan itu, warga Jimbaran I Wayan Sukamta menampik isu penutupan akses. “Tidak benar JH memblokir akses warga. Bahkan persembahyangan di Pura Batu Nunggul tetap bisa dilakukan seperti biasa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komunitas Jimbaran, JH menekankan komitmen berkelanjutan dalam menghormati budaya, adat, dan aktivitas keagamaan setempat. Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk merujuk pada fakta hukum dan tidak menyebarkan informasi keliru yang dapat memicu konflik sosial.
Di sisi lain, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha bersama jajaran telah melakukan pengecekan langsung terkait laporan masyarakat atas Pura Batu Nunggul. Temuan tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan oleh kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H.
“Kami tak berniat menghalangi pembangunan tempat ibadah, namun ingin mencegah salah sasaran penggunaan dana hibah,” ujar Michael. Ia menjelaskan bahwa hibah Pemprov Bali sebesar Rp 500 juta yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan milik pemohon hibah.
“Jika dibangun di lahan milik pihak lain, dana hibah berpotensi dikategorikan merugikan keuangan daerah dan berimbas pada kasus Tipikor. Kami ingin mencegah pihak-pihak yang berniat baik justru ikut terseret,” tambahnya.
Michael juga menegaskan bahwa terdapat empat pura di area PT JH yang selama ini justru rutin dibantu oleh perusahaan dalam aktivitas keagamaannya.
Saran serupa sebelumnya disampaikan Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang meminta penundaan pembangunan pura hingga proses hukum terkait sengketa dan laporan pidana penyerobotan diselesaikan. “Mediasi sudah berulang, ada sengketa dan laporan pidana. Alangkah baiknya pembangunan ditunda dulu hingga masalah hukum selesai,” ujar Wirata dalam mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. mas/ama/ksm














