Bukti Hukum Tak Pandang Bulu, Langkah Tegas Kajari Karangasem Penjarakan Selepeg Diapresiasi

Denpasar, PancarPOS | Langkah tegas Kejaksaan Negeri Karangasem dalam mengeksekusi terpidana I Made Kasih alias Selepeg, menjadi sorotan publik sekaligus bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Setelah hampir setahun pasca turunnya putusan Mahkamah Agung Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, Kejari Karangasem akhirnya menuntaskan eksekusi terhadap Selepeg pada Senin, 10 November 2025, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem.
Langkah cepat dan berani ini langsung menuai apresiasi luas, terutama dari kuasa hukum pelapor, Putu Wirata Dwikora, SH., MH., dan Wayan Bimanda Panalaga, SH. Mereka menilai tindakan Kajari Karangasem membuktikan komitmen tinggi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami mengapresiasi langkah Kajari Karangasem yang dengan tegas mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Ini bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk Selepeg. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Langkah ini memperlihatkan wibawa hukum yang sesungguhnya,” ujar Putu Wirata Dwikora, yang juga dikenal sebagai Ketua Bali Corruption Watch (BCW).

Ia menegaskan, dorongan pihaknya agar Kejaksaan segera mengeksekusi Selepeg bukan karena meragukan komitmen aparat, melainkan karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa terpidana seringkali tidak kooperatif. “Kami khawatir terpidana akan berusaha menghindar dari eksekusi, seperti mangkir dari panggilan sebelumnya. Tapi akhirnya Kejaksaan membuktikan ketegasannya,” tambahnya.
Sementara itu, Wayan Bimanda Panalaga menegaskan bahwa keberhasilan mengeksekusi Selepeg merupakan bukti nyata ditegakkannya hukum di Karangasem. “Eksekusi ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tetap berdiri di atas kebenaran. Selepeg terbukti bersalah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP karena memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Kasus ini bermula dari pemberian keterangan palsu terkait silsilah pewarisan dalam sengketa tanah seluas 13 hektare di Desa Seraya, Karangasem,” tegasnya.
Proses menuju eksekusi tidak berjalan mulus. Setelah putusan kasasi ditolak, Selepeg diketahui menghindari tiga kali panggilan resmi. Bahkan, ketika petugas mendatangi rumahnya di Desa Seraya, keberadaannya tidak ditemukan. Namun, berkat kesigapan Kejaksaan Negeri Karangasem, akhirnya Selepeg berhasil diamankan dan dijebloskan ke LP Karangasem.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara I Nyoman Kanis dengan I Made Kasih alias Selepeg. Tahun 2010, pihak Kanis menggugat Selepeg melalui perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Amp yang diputus 20 Januari 2011. Dalam putusan itu, Kanis dinyatakan berhak atas tanah seluas 13 hektare berdasarkan silsilah pewarisan bertanggal 6 Mei 1992. Namun, Selepeg kemudian menggugat balik menggunakan silsilah palsu bertanggal 17 November 2012, mencantumkan nama “Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin” yang tidak tercantum dalam silsilah asli.

Keterangan palsu tersebut menjadi dasar gugatan baru dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Amp, yang sempat membuat Selepeg menang di tingkat pertama. Namun, laporan pihak pelapor membongkar pemalsuan itu hingga akhirnya Selepeg diproses pidana dan divonis bersalah dalam putusan PN Amlapura Nomor 24/Pid.B/2024/PN.Amp tanggal 15 Agustus 2024 dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/Pid/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024 dan diputus inkracht oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025.
Kini, dengan langkah tegas Kejari Karangasem yang mengeksekusi Selepeg, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Bali semakin menguat. “Kami berharap semangat penegakan hukum ini terus dijaga, terutama di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru, Ibu Chatarina Muliana Girsang, SH., SE., MH., yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pemberantasan korupsi saat bertugas di KPK,” harap Putu Wirata.
Eksekusi ini menjadi simbol kembalinya marwah hukum di Karangasem. Langkah tegas Kajari Karangasem tidak hanya menegakkan keadilan dalam kasus Selepeg, tetapi juga memberi pesan kuat kepada publik: siapapun yang mencoba memanipulasi hukum akan berhadapan dengan konsekuensi yang pasti. ora/ama














