Daerah

Tutup Asram ISKCON di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Minta Maaf


Karangasem, PancarPOS | Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem, I Gede Alit, S.Sos resmi menyampaikan permohonan maaf kepada I Dewa Anom, S.Sos selaku Penjaga Asram Yayasan ISKCON – Indonesia, atas insiden penutupan Asram di Karangasem yang berujung dugaan intimidasi dan pemaksaan. Surat pernyataan permintaan maaf tersebut diserahkan kepada kuasa hukum pelapor, Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H di Denpasar pada Minggu, 6 Juli 2025.

Permohonan maaf tersebut muncul setelah laporan dugaan persekusi, intimidasi, dan pelanggaran kebebasan beragama dilayangkan oleh Dewa Anom ke Polres Karangasem, bahkan telah ditembuskan ke Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, hingga jajaran Polda Bali. Dalam suratnya, I Gede Alit mengakui telah bertindak di luar kewenangan dengan memasuki area suci Asram Yayasan ISKCON tanpa izin, meminta identitas di luar prosedur, serta menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis pada jemaah.

“Saya menyesali perbuatan tersebut, berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, dan berkomitmen untuk menghormati kebebasan beribadah dan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945,” tulis Gede Alit dalam surat pernyataan yang diterima awak media.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Dewa Krisna Prasada menegaskan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga toleransi, kebebasan beragama, serta menghormati hak-hak dasar warga negara. Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat, dan berkeyakinan dijamin konstitusi serta tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dalam kasus ini, pihaknya mengacu pada ketentuan hukum di antaranya Pasal 1 ayat (1) KUHAP, Pasal 335 ayat (1) KUHP, hingga pasal-pasal perlindungan kebebasan beragama seperti Pasal 28G dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dugaan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, hingga Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Kasus ini bermula pada 9 Juni 2025, saat sekelompok orang bersama Bhabinkamtibmas memasuki area suci Asram di Desa Adat Subagan tanpa izin, memaksa pelapor menunjukkan identitas, hingga memindahkan atribut persembahyangan. Pelapor yang juga pelajar mengaku tertekan secara psikologis karena tindakan tersebut. Pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Karangasem pada 15 Juni 2025 dan saat ini proses penyelidikan terus bergulir.

Berdasarkan surat resmi Polres Karangasem, surat panggilan klarifikasi sudah diterbitkan untuk mendalami keterangan pelapor, sesuai Laporan Informasi Nomor LI/125/VI/2025/Reskrim. “Kami berharap kasus ini diproses transparan, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pelapor tetap kooperatif untuk mendukung penegakan hukum,” kata Dr. Dewa Krisna Prasada didampingi tim hukum.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum tegas jika terbukti ada tindakan intoleransi, radikalisme, atau pelanggaran hak asasi manusia. “Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan terbuka,” pungkasnya. aya/ama


Back to top button