Daerah

Profil I Wayan Sudirta, Legislator Senior yang Desak Transparansi Data Judi Online


Jakarta, PancarPOS | Sorotan terhadap klaim penurunan angka judi online (judol) pada 2025 tidak datang begitu saja. Di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), suara kritis itu mengemuka dari seorang legislator senior asal Bali, I Wayan Sudirta. Ia secara terbuka meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data secara transparan terkait klaim bahwa Indonesia untuk pertama kalinya berhasil menurunkan angka judi online.

Dalam rapat kerja bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sudirta mempertanyakan logika di balik klaim tersebut. Menurutnya, secara global tren judi online justru meningkat. Karena itu, ia menilai terdapat anomali ketika Indonesia dilaporkan mengalami penurunan signifikan. “Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online,” tegasnya.

Bagi Sudirta, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban lembaga negara kepada publik. Ia menilai penurunan angka 20 persen yang diklaim PPATK harus dijelaskan secara metodologis: apakah benar karena efektivitas pemblokiran rekening dan penindakan, atau justru karena pelaku semakin canggih menyamarkan transaksi melalui sistem yang sulit terlacak.

Pernyataan Sudirta mencerminkan karakter konsistennya sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Ia dikenal kritis dalam mengawal isu-isu penegakan hukum, terutama yang menyangkut kejahatan berbasis digital dan integritas lembaga negara. Bagi politisi yang telah lima periode duduk di Senayan itu, pengawasan bukan sekadar rutinitas rapat, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

I Wayan Sudirta lahir di Karangasem, Bali, 20 Desember 1950. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini memulai karier hukumnya sebagai Asisten Advokat di Kantor Advokat Soenarto Soerodibroto, S.H. pada 1976. Ia kemudian aktif sebagai pembela masyarakat tertindas di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada masa Orde Baru, ketika tekanan terhadap kebebasan sipil begitu kuat.

Pada 1980, ia mendirikan Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & Rekan dan memimpin langsung praktik hukumnya. Namanya juga tercatat sebagai Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 1999–2001 serta pendiri dan penasehat Bali Corruption Watch. Rekam jejak ini mempertegas posisinya sebagai advokat yang sejak awal menempatkan isu keadilan dan pemberantasan korupsi sebagai panggilan profesi.

Dalam sejumlah kasus strategis, Sudirta kerap dipercaya menangani perkara penting. Ia pernah menjadi bagian dari Tim Pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penugasan DPP PDI Perjuangan. Ia juga menjadi Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam perkara gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Karier politiknya dimulai pada 2004. Sejak itu, ia terpilih sebagai Anggota DPR RI dalam lima periode berturut-turut: 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019, 2019–2024, hingga 2024–2029. Pengalaman panjang itu membuatnya menjadi salah satu legislator senior dengan jam terbang tinggi dalam pembahasan undang-undang dan fungsi pengawasan.

Di parlemen, ia pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Koordinator Penasehat Hukum DPD RI, Koordinator Tim Litigasi DPD RI, serta Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI. Ia juga aktif dalam Tim Kuasa Hukum di Mahkamah Konstitusi untuk membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan.

Pada 2026, Sudirta ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menggantikan TB Hasanuddin. Posisi tersebut memperkuat perannya dalam menjaga marwah dan etika lembaga legislatif.

Sikapnya dalam isu judi online kembali menunjukkan konsistensi itu. Bagi Sudirta, negara tidak boleh puas hanya pada klaim angka. Publik berhak mengetahui fakta yang utuh, metodologi yang jelas, dan langkah konkret yang terukur. Dalam konteks itulah, desakan transparansi yang ia suarakan menjadi pengingat bahwa pengawasan parlemen bukan sekadar formalitas, melainkan pilar penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button