Teknologi dan Otomotif

Pemprov Bali Kunci Aplikasi Transportasi Lokal Wajib Gunakan Tri Hita

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali secara tegas mengunci arah kebijakan pengembangan aplikasi transportasi lokal di Pulau Dewata. Penegasan ini disampaikan seiring sikap dan arahan langsung Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi manajemen PT Sentrik Persada Nusantara di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, pada Jumat (30/1/2026). Melalui pendekatan berbasis nilai dan kearifan lokal, Pemprov Bali menegaskan bahwa setiap aplikasi transportasi yang beroperasi dan tumbuh di Bali wajib berlandaskan filosofi Tri Hita Karana serta menempatkan desa adat sebagai poros utama ekosistemnya.

Penegasan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi dari penetrasi platform digital transportasi yang tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal. Sikap Pemprov Bali tersebut merupakan sikap resmi Gubernur Bali Wayan Koster selaku kepala daerah dan penentu arah kebijakan pemerintah provinsi yang menilai bahwa negara dan pemerintah daerah tidak boleh abai ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada perlindungan terhadap rakyat. Dalam audiensi tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan kemajuan teknologi tidak meminggirkan rakyatnya sendiri. Pemprov Bali menilai, tanpa kendali nilai dan kebijakan yang tegas, transformasi digital justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru, menggerus ekonomi rakyat, serta memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.

Dalam kerangka pembangunan daerah, transportasi bukan sekadar soal mobilitas, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi, ketertiban sosial, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, Pemprov Bali menegaskan bahwa seluruh kebijakan transportasi digital yang disusun pemerintah daerah adalah kebijakan Gubernur Koster yang dijalankan melalui perangkat Pemprov Bali yang menempatkan keberlanjutan budaya, ekonomi kerakyatan, dan kedaulatan lokal sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, Pemprov Bali memandang perlu adanya standar dan arah yang jelas agar teknologi transportasi digital tidak berjalan liar mengikuti logika pasar semata.

Gubernur Koster saat menerima audensi PT Sentrik Persada Nusantara di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, pada Jumat (30/1/2026). (foto: ama)

Filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia dengan Tuhan (parhyangan), manusia dengan sesama (pawongan), serta manusia dengan alam lingkungan (palemahan) ditetapkan sebagai landasan utama dalam kebijakan transportasi digital Bali. Gubernur Koster menegaskan bahwa Tri Hita Karana bukan sekadar jargon, melainkan roh pembangunan Bali yang wajib menjadi dasar setiap kebijakan strategis, termasuk dalam sektor transportasi digital. Nilai ini dipandang mampu menjadi penyeimbang antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan sosial-budaya.

Pemprov Bali menilai bahwa selama beberapa tahun terakhir, sektor transportasi lokal menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh disrupsi digital. Penilaian ini merupakan pernyataan dan sikap Gubernur Koster yang secara konsisten mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan tidak boleh tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar, melainkan harus diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal. Gubernur Wayan Koster mengingatkan bahwa tanpa keberpihakan kebijakan, masyarakat lokal berisiko hanya menjadi penonton di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Masuknya aplikasi transportasi berskala besar telah mengubah lanskap usaha secara drastis, namun tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan bagi pelaku lokal.

Berdasarkan evaluasi lintas perangkat daerah, banyak pelaku transportasi lokal mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan kepastian usaha. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya posisi tawar masyarakat lokal dalam sistem platform yang dikendalikan dari luar daerah. Melihat situasi tersebut, Pemprov Bali mengambil sikap tegas dengan mendorong pengembangan aplikasi transportasi lokal berbasis desa adat. Model ini dipandang sebagai solusi struktural yang mampu mengembalikan kendali ekonomi kepada masyarakat Bali sendiri.

Dalam konteks ini, inisiatif aplikasi berbasis desa adat yang digagas PT Sentrik Persada Nusantara dinilai sejalan dengan arah kebijakan daerah. Aplikasi tersebut dirancang tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi sebagai ekosistem ekonomi desa adat yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Seluruh driver yang terlibat wajib mengikuti aturan dan standar yang telah disepakati desa adat. (foto: ist)

Pada kesempatan itu, Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa ide pengembangan aplikasi transportasi lokal berbasis desa adat lahir dari keprihatinan terhadap semakin terdesaknya pelaku transportasi lokal di tengah gempuran platform digital. “Pertumbuhan ekonomi Bali tinggi, pariwisata berkembang pesat, tetapi banyak masyarakat lokal justru tersisih dari ruang ekonomi strategis. Transportasi lokal kehilangan ruang hidup. Ini yang ingin kami benahi,” ujar Sudiana.

Menurutnya, aplikasi yang dikembangkan tidak memulai dari nol, melainkan mengintegrasikan potensi yang telah hidup di desa adat. Struktur sosial desa adat, koperasi, serta pelaku transportasi lokal dijadikan fondasi utama sistem.

Dalam model yang ditawarkan, desa adat diposisikan sebagai pemilik otoritas sosial dan budaya. Koperasi desa berperan sebagai pengelola operasional dan distribusi manfaat ekonomi, sementara perusahaan bertindak sebagai penyedia teknologi dan pendamping sistem.

Pemprov Bali menilai skema ini selaras dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan Bali. Dengan melibatkan koperasi, distribusi keuntungan dapat dilakukan secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kelembagaan ekonomi desa adat.

Aplikasi transportasi lokal berbasis desa adat ini dirancang terintegrasi antara layanan offline dan online. Pengemudi tetap terikat dalam struktur desa adat, namun diperkuat dengan sistem digital yang efisien, akuntabel, dan mudah diawasi. Konsep transportasi hijau menjadi salah satu pilar utama pengembangan aplikasi. Pemprov Bali menilai integrasi teknologi dengan prinsip ramah lingkungan sejalan dengan visi Bali menuju Bali Net Zero Emission 2045.

Aplikasi Tri Hita sebagai platform transportasi hijau berbasis desa adat yang terintegrasi dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelindo Benoa. (foto: ist)

Melalui sistem ini, pelaku transportasi didorong untuk beralih ke kendaraan rendah emisi dan kendaraan listrik. Skema insentif dirancang berbasis koperasi dan desa adat, sehingga manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain aspek lingkungan, Pemprov Bali juga menekankan pentingnya ketertiban dan harmoni sosial. Aplikasi transportasi lokal berbasis desa adat diharapkan mampu meminimalkan konflik horizontal yang selama ini kerap muncul akibat persaingan tidak seimbang.

Pemprov Bali memandang bahwa desa adat memiliki peran strategis sebagai ruang penyelesaian persoalan sosial. Pandangan ini juga merupakan refleksi dari kebijakan Gubernur Bali yang selama dua periode kepemimpinannya menempatkan desa adat sebagai pilar utama pembangunan Bali, baik dalam konteks budaya, sosial, maupun ekonomi. Dengan menempatkan desa adat sebagai pengendali ekosistem transportasi lokal, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan berlandaskan nilai adat.

Lebih jauh, aplikasi ini tidak hanya difokuskan pada layanan transportasi penumpang. Sistem juga dirancang untuk mendukung logistik lokal, distribusi produk UMKM, serta layanan pariwisata berbasis komunitas.

Dengan integrasi tersebut, transportasi lokal tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi penggerak utama ekonomi desa adat. Pelaku UMKM desa mendapatkan akses distribusi yang lebih efisien, sementara wisatawan diarahkan untuk menggunakan layanan yang berpihak pada masyarakat lokal.

Pemprov Bali menilai pendekatan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekonomi digital daerah. Digitalisasi tidak boleh menciptakan relasi kuasa baru yang timpang antara platform dan masyarakat. Dalam tahap awal, aplikasi transportasi lokal berbasis desa adat telah diuji coba di sejumlah desa adat di Bali Selatan dan Bali Utara. Ratusan pengemudi transportasi lokal telah bergabung dalam sistem uji coba tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi aplikasi ini agar tidak menyimpang dari tujuan awal. Pengawasan dilakukan melalui sinergi antara perangkat daerah, desa adat, dan koperasi. Pemprov Bali juga membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku transportasi konvensional, komunitas adat, dan pelaku pariwisata. Dialog ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan inklusif dan tidak menimbulkan resistensi sosial.

Dalam perspektif jangka panjang, Pemprov Bali melihat aplikasi transportasi lokal berbasis Tri Hita sebagai model nasional. Bali menawarkan pendekatan alternatif dalam pengembangan transportasi digital yang menempatkan nilai, budaya, dan keberlanjutan sebagai fondasi utama. Pemprov Bali meyakini bahwa filosofi Tri Hita Karana memiliki relevansi universal di tengah tantangan globalisasi digital. Nilai harmoni dan keseimbangan dipandang sebagai jawaban atas praktik ekonomi digital yang eksploitatif.

Aplikasi Tri Hita sebagai platform transportasi hijau berbasis desa adat yang terintegrasi dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelindo Benoa. (foto: ist)

Dengan mengunci arah kebijakan transportasi digital berbasis Tri Hita, Pemprov Bali berharap masyarakat Bali tetap menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Teknologi dimanfaatkan sebagai alat pemberdayaan, bukan alat peminggiran. Gubernur Koster juga menegaskan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Bali secara utuh dan berkelanjutan. ama/ksm

Back to top button