Hukum dan Kriminal

Pasar Adat Blahkiuh Tumpah Ruah


Badung, PancarPOS | Penertiban Prokes terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) sesuai dengan Peraturan Gunernur Bali Nomor 10 Tahun 2021  terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang saat ini sudah mengalami penurunan di beberapa tempat. Kasat Polair Polres Badung AKP I Wayan Jiwa Antara didampingi Kasi Linmas I Gusti Ngurah Mustika menjelaskan Yustisi pemburu pelanggar Prokes ini terus dilaksanakan sesuai Peraturan Gunernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021.

1bl-bn#7/1/2020

Kegiatan yustisi penertiban Prokes terkait PPKM pagi ini, dikikuti 35 personil yakni Polri : 15, Satpol PP : 17 dan BPBD : 3 orang dan dilaksanakan di Pasar Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Sabtu, (10/4) pukul 08.00 WITA. “Kegiatan terpadu ini, fokus terhadap masyarakat pengunjung Pasar dan pengguna jalan Raya yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan tanpa menggunakan masker atau menggunakan masker yang tidak sesuai ketentuan,” jelas AKP Jiwa Antara.

1th-ksm#5/2/2021

“Dari hasil 8 orang pelanggar Prokes semua pelanggar menggunakan masker tidak sesuai ketentuan yakni tidak menutupi mulut dan hidung,” tandasnya. isi/ama

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button