PHDI Bali Kunci Nyepi 24 Jam Setelah Tawur di Tilem Kasanga

Denpasar, PancarPOS | Polemik wacana penggeseran pelaksanaan Tawur Kasanga dan Hari Suci Nyepi selama 24 jam akhirnya dijawab tegas melalui Pasamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Forum yang dihadiri PHDI Provinsi serta PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, organisasi kemasyarakatan Hindu, pasemetonan, hingga lembaga dan yayasan bernafaskan Hindu ini memutuskan bahwa pelaksanaan Tawur tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga, 18 Maret 2026, dan Hari Suci Nyepi jatuh pada keesokan harinya, 19 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Pasamuhan Madya PHDI Bali yang digelar Jumat (9/1/2026), setelah sebelumnya pada pagi hari dilaksanakan seminar nasional yang membahas secara mendalam wacana Tegak Tawur dan Nyepi. Seminar dan pasamuhan ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penegasan sikap PHDI Bali untuk menjawab kegelisahan umat Hindu yang muncul akibat adanya diskursus publik mengenai kemungkinan penggeseran hari pelaksanaan Tawur dan Nyepi.
Dalam pemandangan umum pasamuhan, seluruh PHDI Kabupaten/Kota se-Bali secara bulat menyuarakan sikap yang sama, yakni menolak penggeseran pelaksanaan Tawur dan menegaskan Nyepi tetap dilaksanakan sehari setelah Tawur. Sikap serupa juga disampaikan berbagai organisasi dan pasemetonan, antara lain Paiketan Krama Bali, Pinandita Sanggraha Nusantara, KMHDI Bali, Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi Pusat, Pesemetonan Arya Kanuruhan, Peradah Bali, hingga Pandu Nusa.
Ketua dan perwakilan organisasi-organisasi tersebut menilai bahwa pelaksanaan Tawur di Tilem Kasanga dan Nyepi pada keesokan harinya bukan hanya tradisi turun-temurun, tetapi memiliki dasar sastra, sejarah, dan awig-awig desa adat yang sangat kuat di Bali.
Seminar yang digelar sebelum pasamuhan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Sugi Lanus, Dr. Made Gami Sandi Untara, dan Made Suacana. Dua narasumber lain yang berhalangan hadir, yakni Ida Pedanda Putra Batuaji dari Sabha Wiku Kabupaten Klungkung serta AAGN Ari Dwipayana dari Yayasan Puri Kauhan Ubud, menyampaikan pandangan mereka melalui naskah tertulis.
Seminar tersebut juga dihadiri tokoh-tokoh nasional dan daerah, seperti Anggota DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, Anggota DPD RI Arya Weda Karna, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunarta, S.Ag., M.Ag., bersama sejumlah tokoh agama dan masyarakat lainnya.
Para narasumber memaparkan berbagai rujukan sastra, lontar, tradisi lokal, serta praktik keagamaan yang secara konsisten menempatkan pelaksanaan Tawur pada Tilem Kasanga. Mereka menegaskan tidak ditemukan dasar sastra yang menyatakan Nyepi dilaksanakan pada hari Tilem Kasanga.
Sugi Lanus, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa mayoritas sumber sastra Hindu Bali, termasuk Babad Pasek, Babad Bandesa Mas, lontar-lontar Indik Tawur di Besakih, serta Awig-awig Desa Adat Besakih, secara tegas menyebutkan bahwa Tawur dilaksanakan pada Tilem Kasanga dan Panyepian dilakukan sehari setelahnya. Ia juga menyebutkan bahwa dari lebih dari 1.000 awig-awig desa adat yang diteliti, sekitar 300 desa adat secara eksplisit mencantumkan pelaksanaan Tawur pada Tilem Kasanga.
Sugi Lanus juga mengungkapkan bahwa dalam sejarah, Nyepi memang pernah dilaksanakan bertepatan dengan Tilem Kasanga, seperti tercantum dalam Kalender Bambang Gede Rawi tahun 1973. Namun demikian, ia menegaskan bahwa praktik tersebut bersifat terbatas dan tidak menjadi arus utama dalam tradisi dan ketentuan sastra Hindu Bali.
Menurutnya, jika pelaksanaan Tawur digeser ke Perwani dan Nyepi ke Tilem Kasanga, maka akan berdampak sangat luas, termasuk keharusan mengamandemen ratusan awig-awig desa adat di Bali. Hal tersebut dinilai sebagai pekerjaan besar yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan disharmoni di tingkat desa adat dan umat.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menjelaskan bahwa Pasamuhan Madya digelar untuk memberikan kepastian dan menjawab pertanyaan umat Hindu yang terus berkembang di masyarakat. Meskipun sebelumnya PHDI Kabupaten/Kota se-Bali dan Sekretaris Umum PHDI Pusat telah menyampaikan pernyataan sikap, PHDI Bali memandang perlu mengukuhkan keputusan tersebut melalui forum resmi yang melibatkan seluruh unsur keumatan.
Ia menegaskan, dalam sidang paripurna yang dipimpin unsur Pandita, Paruman Walaka, Pengurus Harian, serta perwakilan ormas Hindu, seluruh peserta secara demokratis menyatakan kehendak yang sama, yakni mempertahankan pelaksanaan Tawur Kasanga pada Tilem Kasanga dan Nyepi pada keesokan harinya, sebagaimana telah berlangsung selama ini.
Sejumlah pernyataan sikap tertulis dari PHDI Kabupaten/Kota, seperti PHDI Kota Denpasar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Bangli, Badung, dan Tabanan, juga disebutkan telah beredar luas di media sosial. Pernyataan-pernyataan tersebut secara konsisten mendukung pelaksanaan Tawur di Tilem Kasanga dan Nyepi sehari setelahnya, sesuai dengan Himpunan Keputusan Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu I–IX Tahun 1983.
Hasil Pasamuhan Madya PHDI Bali ini akan menjadi pedoman pelaksanaan Tawur Kasanga dan Nyepi bagi umat Hindu di seluruh lapisan, mulai dari desa adat, pesemetonan, dadia, hingga organisasi keumatan Hindu. Untuk Tahun Saka 1948 atau 2026 Masehi, pelaksanaan Tawur dipastikan jatuh pada 18 Maret 2026, dan Panyepian pada 19 Maret 2026. ama/ora/ksm














