Daerah

Kebijakan Menolak di PTSP Pemprov Bali: Tanpa Landasan Regulasi, Apakah Pantas?


Denpasar, PancarPOS | Kebijakan penolakan yang diterapkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemerintah Provinsi Bali terhadap sejumlah pengusaha distributor lokal yang telah memenuhi persyaratan izin namun belum mendapat rekomendasi dari instansi terkait menjadi sorotan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kebijakan tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas, dan mengapa pengusaha yang sudah melengkapi semua dokumen syarat tetap tidak mendapatkan izin untuk beroperasi.

1th#ik-001.05/01/2025

PTSP, yang bertanggung jawab atas penerbitan izin usaha, bertugas untuk menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, kenyataannya banyak pengusaha distributor yang sudah memiliki izin lengkap dari kabupaten dan kota, namun gagal mendapatkan rekomendasi dari PTSP Provinsi Bali.

Banyak pihak, terutama pengusaha lokal Bali, merasa kebijakan tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga merugikan. “Bahasa penolakan yang digunakan seringkali tidak jelas dan tanpa dasar regulasi yang kuat,” ujar seorang pengusaha lokal yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, mengingat persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah sudah dipenuhi.

1th#ik-043.29/11/2024

Para pengusaha yang telah mengurus izin usaha dengan penuh ketekunan kini merasa terhambat dan terancam tidak bisa melanjutkan bisnisnya. “Kami hanya ingin diberikan kesempatan untuk berusaha, terutama bagi pengusaha asli Bali yang ingin terjun dalam industri distribusi minuman keras (Mikol). Namun, kami merasa PTSP justru menghalangi dengan alasan yang tidak jelas,” tambahnya.

Isu yang lebih besar muncul ketika ada dugaan bahwa kebijakan penolakan ini mungkin terkait dengan tekanan dari pihak tertentu atau bahkan penguasa yang berpengaruh. Beberapa pihak menduga adanya motif politik atau bisnis yang mengarah pada pengucilan pengusaha lokal, meskipun belum ada bukti yang dapat dikonfirmasi.

1th#ik-030.1/8/2024

Apakah tindakan PTSP ini berlandaskan regulasi yang jelas atau sekadar kebijakan yang bisa dipertanyakan? Banyak pihak yang berharap agar pemerintah Provinsi Bali segera memberikan kejelasan dan transparansi mengenai kebijakan ini, agar para pengusaha, terutama yang lokal, bisa mendapat kesempatan yang adil untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian Bali. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button