Kesadaran Pajak Warga Denpasar Melonjak, Penerimaan PKB dan BBNKB II Tembus 106 Persen

Denpasar, PancarPOS | Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Denpasar menunjukkan tren yang kian solid. Hingga akhir tahun 2025, UPTD Samsat Kota Denpasar mencatatkan kinerja gemilang dengan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berhasil melampaui target, mencapai 106 persen.
Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi indikator keberhasilan strategi pelayanan publik yang diterapkan Samsat Denpasar. Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi aktif dan taat administrasi.
Sebagai bentuk penghargaan, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Denpasar yang dinilai semakin sadar bahwa pajak kendaraan memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan daerah. Menurutnya, kontribusi wajib pajak roda dua maupun roda empat menjadi faktor kunci tercapainya target penerimaan tersebut.
“Sebagai aparatur pemerintah, kami mengucapkan matur suksma kepada masyarakat Denpasar. Ketaatan dan kepedulian wajib pajak, ditopang dukungan OPD terkait, telah membuktikan bahwa target PKB dan BBNKB II tidak hanya tercapai, tetapi mampu dilampaui hingga 106 persen,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Gung Rai menegaskan, capaian ini tidak datang secara instan. Berbagai terobosan layanan terus digulirkan untuk memangkas hambatan birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Inovasi tersebut mencakup penguatan layanan digital, pengingat pembayaran melalui SMS Blast, layanan Samsat Keliling (Samling), Samsat Kerthi, hingga kolaborasi dengan lembaga desa seperti LPD dan BUMDes, termasuk pelayanan door to door.
Ia juga menekankan bahwa seluruh upaya tersebut sejalan dengan arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, serta mendukung agenda pembangunan daerah yang dicanangkan Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama pembangunan Bali yang berkelanjutan. Karena itu, kami terus memaksimalkan kinerja agar penerimaan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, keberhasilan melampaui target ini dijadikan momentum evaluasi sekaligus pemacu semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tahun-tahun mendatang. UPTD Samsat Kota Denpasar, kata Gung Rai, tetap membuka ruang kritik dan masukan sebagai bagian dari komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan responsif.
Berbagai kanal pengaduan telah disiapkan, mulai dari layanan langsung di kantor Samsat, sistem pengawasan internal, hingga mekanisme pelaporan resmi. Setiap masukan akan dijadikan bahan evaluasi guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Memasuki tahun 2026, Samsat Denpasar menargetkan penguatan pola kerja dan inovasi layanan, termasuk rencana pembukaan Gerai Samsat baru di Terminal Ubung. Sinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar juga akan terus diperkuat sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Harapan kami, inovasi layanan ke depan semakin mempermudah masyarakat dan mempercepat proses pelayanan pajak kendaraan,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi cermin positif meningkatnya kesadaran warga Denpasar bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. ama/ksm









