DPRD Badung Panggil Pertamina dan Hiswana Migas

Badung, PancarPOS | Menindaklanjuti kelangkaan gas LPG 3 Kg yang marak belakangan ini, DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat dengar pendapat pada Jumat, 7 Februari 2025. Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, menghadirkan Sales Area Manager Retail Bali PT Pertamina Patra Niaga dan Ketua Hiswana Migas Bali sebagai narasumber.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Badung. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Badung, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengungkapkan apresiasinya atas kehadiran perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bali. Ia menyampaikan, bahwa rapat ini memberikan penjelasan yang cukup terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, terutama di wilayah Badung.
“Rapat ini sangat bermanfaat untuk mengetahui penyebab kelangkaan gas LPG 3 Kg, atau yang sering disebut gas melon. Kami juga mendapat penjelasan mengenai regulasi yang mengatur distribusi gas tersebut,” ungkap Anom Gumanti.
Anom Gumanti menyoroti permasalahan di tingkat pengecer yang dinilai bisa mempengaruhi ketersediaan gas LPG 3 Kg. “Terkadang pengecer memanipulasi harga yang tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan, hal ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelangkaan gas di pasaran,” jelasnya.
Selain itu, Anom Gumanti juga menjelaskan bahwa kendala distribusi gas melon juga dipengaruhi oleh faktor libur panjang dan hari besar, yang mengakibatkan distribusi terhambat. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah gas LPG 3 Kg di Kabupaten Badung sudah melebihi kuota yang ditentukan, yang artinya kelangkaan gas melon di Badung telah dapat diatasi.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk membeli gas melon di pangkalan terdekat apabila sulit ditemukan di pengecer. Kami juga akan membantu menyosialisasikan informasi mengenai lokasi-lokasi pangkalan gas di Badung,” tambah Anom Gumanti.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menyebutkan bahwa dengan adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, rencana untuk menggeser pengecer sebagai titik distribusi gas melon dibatalkan. Pengecer tetap diperbolehkan untuk menjual gas 3 Kg dengan harga yang sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, Anom Gumanti berharap agar pengecer tidak mengambil keuntungan yang berlebihan dari penjualan gas LPG 3 Kg, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh gas melon dengan harga yang wajar. Ia menegaskan bahwa dengan melebihi kuota yang diberikan, kelangkaan gas di Badung kini sudah dapat diatasi dengan baik.
Harga Gas LPG 3 Kg Tetap Diatur oleh Pertamina
Dalam kesempatan tersebut, Anom Gumanti juga mengingatkan bahwa harga gas LPG 3 Kg di pangkalan sudah diatur oleh Pertamina dan tidak dapat dimanipulasi. Pangkalan yang melanggar ketentuan harga akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pangkalan diaudit oleh BPK RI dan KPK RI, sehingga mereka tidak bisa sembarangan menaikkan harga. Yang memainkan harga justru ada di tingkat pengecer,” pungkasnya. mas/ama/*
