Pro-Kontra Menguat soal Tawur dan Nyepi 2026, PHDI Bali Siapkan Keputusan Penting

Denpasar, PancarPOS | Menguatnya pro dan kontra di ruang publik terkait wacana penggeseran pelaksanaan Tawur Kasanga dan Hari Suci Nyepi Tahun 2026 mendorong Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengambil langkah strategis. PHDI Bali menggelar seminar dan Pasamuhan Madya pada Jumat, 9 Januari 2026, sebagai upaya menyiapkan keputusan penting yang akan menjadi pedoman umat Hindu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Seminar digelar pukul 09.00–12.00 Wita, dilanjutkan Pasamuhan Madya pada pukul 13.00–16.00 Wita. Forum ini secara khusus membahas wacana pemajuan pelaksanaan Tawur Kasanga satu hari sebelum Tilem Kasanga serta pelaksanaan Nyepi tepat pada hari Tilem, sebagaimana sempat berkembang melalui pernyataan lembaga tertentu di ruang publik.
Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, SH, menjelaskan bahwa seminar dan pasamuhan ini dirancang sebagai ruang dialog akademik dan keagamaan yang berlandaskan sastra, lontar, serta kajian wariga.
“Pasamuhan mengangkat satu tema tunggal, yakni wacana terkait hari H Tawur dan Nyepi dimajukan sehari sebagaimana berkembang di publik. Seminar kami gelar untuk mendengarkan kajian para ahli wariga, ahli filologi, ahli filsafat, ahli ritual, serta akademisi. Hasil seminar inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam Pasamuhan Madya,” ujar Kenak.

Sejumlah narasumber telah mengonfirmasi kehadiran dalam seminar tersebut. Di antaranya Sugi Lanus, peneliti sastra lontar Bali yang menyiapkan kajian tertulis lebih dari 100 halaman, Dr. Made Gami Untara, S.Fil., M.Ag., dosen sekaligus ahli wariga dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, serta Made Suacana, praktisi dan ahli wariga.
Selain itu, beberapa tokoh juga memberikan kontribusi pemikiran melalui naskah tertulis. Mereka adalah Ida Pedanda Gede Putra Batuaji selaku Manggala Sabha Wiku Kabupaten Klungkung dan AAGN Ari Dwipayana dari Yayasan Puri Kauhan Ubud, yang masing-masing menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan Tawur Kasanga dan Beratha Penyepian.
Kenak tidak menampik bahwa wacana penggeseran pelaksanaan Tawur dan Nyepi telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Beragam argumen mengemuka, mulai dari sudut pandang wariga, filologi, hingga kajian akademik. Namun ia mengingatkan agar perbedaan pendapat tersebut disikapi secara dewasa dan bijaksana.
“Mari kita tetap berhati dingin dan damai dalam diskusi. Tawur dan Beratha Penyepian adalah yadnya. Karena itu pembahasannya sebaiknya dilakukan dengan hati dan pikiran yang jernih dan suci, serta menjauhkan emosi atau kroda. Perbedaan pendapat itu hal yang biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kenak menekankan bahwa PHDI memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk menyiapkan keputusan yang dapat menjadi pegangan umat Hindu dalam melaksanakan Tawur dan Nyepi Tahun 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa PHDI Pusat dijadwalkan menggelar pasamuhan pada 11 Januari 2026 guna membahas dan menetapkan keputusan di tingkat nasional.
Di sisi lain, dinamika internal PHDI di Bali juga menguat. Kenak menyebutkan bahwa sejumlah PHDI kabupaten/kota telah menyampaikan sikap tertulis yang pada prinsipnya menegaskan agar pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap mengikuti pola yang selama ini dijalankan.
Pernyataan sikap tersebut datang dari PHDI Kota Denpasar, PHDI Jembrana, Karangasem, Klungkung, Bangli, Badung, dan Tabanan. Sikap tersebut bahkan telah beredar luas di media sosial, menyatakan dukungan agar Tawur tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga dan Nyepi pada keesokan harinya.
Menurut Kenak, sikap tersebut sejalan dengan keputusan Himpunan Seminar Kesatuan Tafsir tentang Agama Hindu Tahun 1983, yang secara tegas menetapkan bahwa Tawur dilaksanakan pada Tilem Kasanga dan Hari Suci Nyepi dirayakan sehari setelahnya.
“Harapannya, Pasamuhan Madya ini dapat mengukuhkan kembali pelaksanaan Tawur pada Tilem Kasanga dan Nyepi pada hari berikutnya, tentu dengan argumentasi sastra yang kuat dan dapat dijelaskan kembali kepada publik dan umat Hindu,” pungkas Kenak. ama/ora/ksm














