Komisi III DPRD Badung Sebut Bantuan Hari Raya Telah Masuk APBD 2025
Badung, PancarPOS | Kebijakan memberikan bantuan hari raya keagamaan Rp 2 juta untuk setiap kepala keluarga (KK), sangat rawan menyebabkan perpindahan penduduk besar-besaran. Terlebih dengan aturan kependudukan saat ini, sangat mudah mendapatkan pindah domisili. Kalangan DPRD Badung meminta pemerintah secara ketat memberikan batasan-batasan untuk warga Badung yang berhak menerima bantuan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan, bantuan hari raya keagamaan masuk dalam APBD tahun 2025, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung. “Sudah kita sepakati (bantuan hari raya) bersama eksekutif, masuk dalam APBD tahun 2025,” ungkap Ponda Wirawan, Kamis (5/12/2024). Pihaknya juga sependapat dengan pemerintah untuk memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini benar-benar tepat sasaran.
“Yang rawan itu terjadi perpindahan domisili besar-besaran ke Badung karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp 2 juta per KK. Itu harus kita antisipasi,” imbuhnya. Politisi PDIP ini sepakat batasan berdomisili aktif di Badung minimal 5 tahun secara berturut-turut. “Aturan ini akan mencegah terjadinya perpindahan domisili. Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahanan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” ujarnya.
Bukan hanya soal domisili, dia juga sependapat bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap dan atau yang bergaji di bawah Rp 5 juta dalam sebulan. Pihaknya mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan hari raya keagamaan, harus melakukan kajian matang. mas/ama/*