Ekonomi dan Bisnis

Bank Mandiri Taspen Catat NPL 0%, Penyaluran KUR Nasional Tembus Rp228 Triliun


Denpasar, PancarPOS | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin memperlihatkan langkah nyata dalam mendorong pembiayaan produktif bagi pelaku usaha kecil melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025. Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran KUR Regional Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang digelar Kamis (6/11/2025) di Gedung Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, menjadi momen penting dalam mengevaluasi pencapaian dan menyusun strategi percepatan penyaluran KUR.

Rakor yang dipimpin langsung Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, dihadiri perwakilan perbankan penyalur KUR, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas. Agenda utama meliputi evaluasi realisasi penyaluran hingga Oktober 2025, strategi peningkatan penyaluran ke sektor produksi, percepatan unggahan data calon debitur potensial oleh pemerintah daerah, serta identifikasi kendala lapangan.

Pada kesempatan itu, Mewakili Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Kepala Divisi Consumer Business & Recovery, Mohamad Razif, menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus menyalurkan KUR pada kategori super mikro, yang selama ini kerap menjadi tantangan bagi lembaga keuangan. “Sampai Oktober 2025, Bank Mandiri Taspen telah menyalurkan KUR kepada 2.431 debitur baru. Dari total Rp135 miliar penyaluran, 94% dialokasikan untuk sektor perdagangan karena plafon internal maksimal kami hanya Rp50 juta. Sektor produksi memerlukan plafon lebih tinggi, dan di 2026 kami berencana menyalurkan KUR kecil di atas Rp100 juta,” ungkap Razif.

Ia menambahkan, Bank Mandiri Taspen hanya menyalurkan KUR di Provinsi Bali, dengan capaian luar biasa: NPL 0% dan klasifikasi lancar 99,9%. “Hanya ada lima debitur yang tercatat DPK karena kekurangan angsuran minor, misalnya angsuran Rp1,2 juta disetor Rp1 juta. Secara sistem tercatat DPK, tetapi secara keseluruhan semua lancar,” jelas Razif.

Tantangan lainnya, menurut Razif, adalah pembatasan bagi debitur super mikro yang sudah memiliki pinjaman di bank lain atau telah menerima KUR dua kali. “Idealnya, pelaku usaha yang tetap produktif dan membutuhkan tambahan modal kerja tetap bisa mendapat dukungan. Semangat KUR adalah mendorong keberlanjutan usaha mikro dan kecil, bukan menghentikannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Helvi Moraza menyoroti pencapaian nasional KUR hingga 3 November 2025 yang mencapai Rp228 triliun atau 76% dari target plafon Rp300 triliun, dengan total penerima manfaat mencapai 3,87 juta debitur UMKM. Dari jumlah tersebut, 2,01 juta debitur merupakan debitur baru (86,25%) dan 1,18 juta debitur graduasi (101,3%).

“Untuk pertama kalinya, porsi KUR sektor produksi mencapai 60,7% dari total penyaluran. Ini menandakan kualitas manajemen usaha UMKM semakin baik, sekaligus berpotensi menciptakan 7,7–11,6 juta lapangan kerja baru, sesuai asumsi penyerapan tenaga kerja rata-rata 1–2 orang per usaha,” ujar Helvi.

Di regional Jawa II, Bali, dan Nusa Tenggara, total penyaluran KUR mencapai Rp57,6 triliun atau 25% dari total nasional, mencakup lebih dari 1,04 juta debitur penerima manfaat. Provinsi dengan capaian tertinggi adalah Jawa Timur Rp37,5 triliun (715.862 debitur), diikuti Bali Rp8,98 triliun (114.927 debitur), Nusa Tenggara Barat Rp4,6 triliun (81.417 debitur), DI Yogyakarta Rp4,02 triliun (76.990 debitur), dan Nusa Tenggara Timur Rp2,33 triliun (55.172 debitur).

Helvi menekankan pentingnya kualitas penyaluran, terutama di sektor produksi, yang saat ini baru 59,9% dari total penyaluran. “Hanya empat penyalur yang berhasil mencapai target 60% untuk sektor produksi. Hal ini karena rata-rata plafon lembaga penyalur masih terbatas di skema KUR Mikro, sedangkan sektor produksi membutuhkan plafon lebih besar,” kata Helvi.

Ia menambahkan, langkah strategis dalam dua bulan terakhir tahun ini sangat penting untuk memastikan target penyaluran KUR 2025 tercapai secara kuantitas dan kualitas. “Penyaluran KUR untuk debitur baru akan menjadi fokus, sementara debitur graduasi dan sektor produksi sudah mendekati target. Kita juga menegaskan kembali bahwa KUR hingga Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan adanya agunan tambahan, sesuai Pasal 14 Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Helvi. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button