Jembrana, PancarPOS | Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, membuka sosialisasi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana di Ruang Rapat Lantai 2 Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, pada Selasa (5/11/2024).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, serta Pengurus Barang Pengguna dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Jembrana. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini meliputi pencatatan, pemanfaatan, dan penghapusan BMD sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Sekda I Made Budiasa menekankan pentingnya BMD dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Jembrana. BMD tidak hanya mendukung tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah, tetapi juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “BMD ini, fungsinya selain untuk mendukung proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur negara, juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD. Beberapa aset yang tidak digunakan langsung dapat disewakan untuk mendatangkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sekda Budiasa juga mengingatkan agar seluruh pengelola BMD dapat menjaga dan melaksanakan penatausahaan dengan baik, sehingga BMD yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Ia menegaskan pentingnya penghapusan BMD yang sudah tidak dapat digunakan lagi untuk memastikan pencatatan aset daerah berjalan dengan tepat. “Kewajiban kita bersama untuk menjaga semua aset daerah. Barang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi harus segera dihapuskan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, I Nengah Suwarbawa, mengingatkan bahwa penggunaan BMD harus dilengkapi dengan administrasi yang sesuai, seperti Daftar Penggunaan, Berita Acara Serah Terima, dan Fakta Integritas Penggunaan BMD. Ia juga menjelaskan bahwa setiap OPD dapat mengusulkan penghapusan barang milik daerah yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi. “Barang-barang yang sudah tidak dipergunakan lagi namun masih bisa dimanfaatkan oleh OPD lain, dapat dimutasikan antar OPD agar BMD dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Nengah Suwarbawa berharap agar petugas pengelola barang di setiap OPD dapat fokus pada penatausahaan BMD. “Pengelola barang sebaiknya tidak diberikan tugas tambahan, agar pengelolaan BMD dapat dilakukan dengan maksimal,” pungkasnya. mas/ama/*






