Gubernur Koster Warning Desa dan Kelurahan, Mulai April Sampah Organik Wajib Tuntas di Sumber
Bali Tak Bisa Lagi Bergantung ke TPA Suwung

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa, kelurahan, hingga desa adat agar segera bergerak serius mengelola sampah berbasis sumber. Jika tidak, Bali akan menghadapi krisis lingkungan serius menyusul kebijakan penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang tak bisa lagi ditawar.
Peringatan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah bersama para perbekel, lurah, bendesa adat, camat serta TP PKK di wilayah Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).
Rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq yang sehari sebelumnya meninjau sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah Badung.
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali, khususnya di wilayah Badung dan Denpasar, kini sudah berada pada situasi yang sangat mendesak. Ia menilai ada ketimpangan serius antara upaya masyarakat Bali menjaga kesucian alam secara spiritual (niskala) dan pengelolaan lingkungan secara nyata (sekala).
Menurutnya, masyarakat Bali sangat disiplin dalam menjalankan berbagai ritual penyucian secara niskala, mulai dari upacara kecil hingga upacara besar.
“Penyucian niskala tidak ada yang tertinggal. Masyarakat Bali sangat luar biasa dalam menjalankan upacara-upacara penyucian,” ujarnya.
Namun sebaliknya, ia menilai perhatian terhadap kebersihan lingkungan secara sekala justru masih jauh dari harapan. Kondisi ini menyebabkan sungai, danau, hingga laut di Bali tercemar oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik.
Koster bahkan menyebut sejumlah bencana banjir yang belakangan terjadi di berbagai wilayah Bali sebagai bentuk “peringatan alam” atas kelalaian manusia menjaga lingkungan.
“Saya mikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala dijalankan dengan baik, tapi sekala tidak berjalan. Jadinya oleng dan alam marah,” tegasnya.
Lebih jauh, Koster juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang memastikan TPA Suwung akan ditutup secara total pada 1 Agustus 2026 karena kondisinya sudah sangat tidak layak dan memicu pencemaran lingkungan serius.
Bahkan persoalan TPA Suwung saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Ia menjelaskan bahwa mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Artinya, seluruh sampah organik harus diselesaikan langsung dari sumbernya, mulai dari tingkat rumah tangga, desa, hingga kelurahan.
“Mulai April hanya residu yang boleh masuk. Sampah organik harus selesai di sumber. Kuncinya disiplin memilah,” tegasnya.
Menurut Koster, jika seluruh desa dan kelurahan disiplin menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, maka ketergantungan Bali terhadap TPA bisa diakhiri secara bertahap.
Ia juga optimistis Bali bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah jika seluruh komponen masyarakat bergerak bersama.
“Menteri Lingkungan Hidup sangat serius menangani persoalan sampah di Bali. Kita sudah punya regulasi yang jelas. Kalau ini berhasil, Bali bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. mas/ama/*









