Warga Jimbaran Suarakan Sengketa Tanah Adat, Pertanyakan SHGB PT Jimbaran Hijau ke DPRD Bali

Denpasar, PancarPOS | Puluhan warga Desa Adat Jimbaran mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025), menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan adat yang dianggap ditelantarkan oleh investor PT Jimbaran Hijau. Mereka menuntut kejelasan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikabarkan telah habis masa berlakunya sejak 2019 dan meminta akses menuju pura di kawasan tersebut tidak lagi dibatasi.
Sekitar 50 warga berangkat dari Kantor Desa Adat Jimbaran dengan kirab budaya dan sembahyang bersama, sebelum menuju Kantor Wilayah BPN Bali lalu berlanjut ke DPRD Provinsi Bali. Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, di hadapan anggota DPRD Bali yang menerima rombongan.
Dalam audiensi itu, Rai Dirga mengungkapkan keresahan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pura di kawasan PT Jimbaran Hijau. “Warga kami sering kesulitan bersembahyang karena jalan menuju pura digembok. Kadang kami harus menunggu petugas perusahaan untuk membuka akses. Ini jelas menghambat kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan data desa, SHGB yang diterbitkan sejak tahun 1994 tersebut sudah berakhir pada 2019 dan tidak lagi dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun. “Kalau lahan itu tidak digunakan dan dibiarkan terbengkalai, sesuai aturan mestinya kembali menjadi milik negara. Karena itu kami minta DPRD ikut memperjuangkan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rai Dirga menekankan bahwa lahan yang kini dikuasai perusahaan pada awalnya merupakan tanah punia senilai Rp35 juta dari Desa Adat Jimbaran, bukan hasil transaksi jual-beli. “Nilai itu jelas menunjukkan niat baik desa untuk mendukung pembangunan. Tapi sekarang malah dikuasai sepihak tanpa memberi manfaat bagi krama adat,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak PT Jimbaran Hijau dan BPN Provinsi Bali. “Kami akan jadwalkan rapat dengar pendapat minggu depan agar semua pihak bisa duduk bersama. DPRD juga akan turun langsung mengecek lokasi,” katanya.
Supartha menambahkan, tanah yang memiliki fungsi keagamaan dan sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis yang melanggar aturan. “Umat tidak boleh kehilangan akses ke pura mereka sendiri. Kalau sudah ada sejak leluhur, harus dilindungi. Penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan cara musyawarah dan tetap berpijak pada hukum,” ucap politisi asal Buleleng itu.
Selain soal akses pura, Pansus DPRD Bali juga akan menelusuri legalitas penggunaan dana hibah pemerintah yang disebut-sebut digunakan untuk pembangunan fasilitas di area tersebut. “Kami ingin memastikan apakah izin dan mekanismenya sesuai aturan. Kalau tidak, tentu akan kami rekomendasikan untuk ditinjau ulang,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak PT Jimbaran Hijau melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak bermaksud menghalangi kegiatan keagamaan. Mereka justru ingin memastikan agar penggunaan dana hibah pemerintah sebesar Rp500 juta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mendukung pembangunan tempat ibadah, tapi juga harus memastikan bahwa setiap dana hibah digunakan sesuai ketentuan. Ini semata untuk menghindari masalah hukum,” ujar Michael.
Dengan adanya mediasi yang akan digelar DPRD Bali, warga Jimbaran berharap penyelesaian sengketa lahan ini dapat menemukan titik terang, sehingga tanah adat kembali berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan umat dan masyarakat desa. tim/ama/ksm









