Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalDJP Gunakan Metode Baru Tarif Pajak Freelancer Tahun 2024

DJP Gunakan Metode Baru Tarif Pajak Freelancer Tahun 2024

Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Metode itu ialah tarif efektif rata-rata atau TER yang mulai diterapkan pada Januari 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 ini bukan hanya untuk karyawan atau para pegawai bergaji tetap bulanan saja, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan seorang karyawan atau freelancer.

[democracy id=”3″]

“Ini sekaligus klarifikasi apakah dengan penggunaan pemotongan model tarif efektif rata-rata hanya untuk karyawan saja atau termasuk penghasilan yang diberikan bukan pegawai?” kata Suryo dikutip dari keterangan persnya, Senin (4/12/2023) “Nah ini dapat kami sampaikan bahwa tarif efektif rata-rata ini nantinya juga akan digunakan bagi pemotongan atas penghasilan yang diterima bukan pegawai juga,” tegas Suryo. Sebagaimana diketahui, penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini memang ada sedikit perbedaan dengan yang karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

[democracy id=”4″]

Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dibolehkan DJP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. “Syaratnya memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri. Untuk pemberitahuan NPPN dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil masuk ke laman itu tinggal pilih kolom layanan dan klik ikon Info KSWP, lalu pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

1th#ik-072.21/8/2023

Sebelum menghitung pajak menggunakan NPPN perlu diketahui juga bahwa Ditjen Pajak telah memberikan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto yang dikelompokkan menurut wilayah sebagai pengali penghasilan bruto dalam setahun. Ini ditetapkan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015. Kelompok wilayah itu terdiri daru 10 ibu kota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img