Jumat, Mei 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahBadung Kejar Potensi Pajak! Ribuan Usaha di Tibubeneng Tak Ada Boleh Lolos...

Badung Kejar Potensi Pajak! Ribuan Usaha di Tibubeneng Tak Ada Boleh Lolos Tanpa NPWPD

Badung, PancarPOS | Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah. Melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Badung resmi melakukan validasi besar-besaran dan simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (3/10/2025).

Tak tanggung-tanggung, ribuan usaha di Tibubeneng kini tengah disisir. Desa ini disebut memiliki potensi pajak terbesar di seluruh Badung. Dari total 19.829 potensi pajak hasil pendataan Tim TOPD, sebanyak 2.901 potensi usaha berasal dari Tibubeneng — menjadikannya target utama dalam operasi pajak daerah kali ini.

“Tidak boleh ada satu pun usaha yang lolos tanpa NPWPD. Kita lakukan ini untuk kemandirian fiskal daerah dan memastikan seluruh potensi benar-benar tergarap,” tegas Wakil Bupati Badung I Ketut Bagus Alit Sucipta dalam arahannya di lokasi.

Ia juga menegaskan penerapan sistem reward and punishment bagi tim pelaksana agar hasil validasi mencapai target maksimal. “Kita ingin kerja nyata, bukan laporan di atas kertas. Yang cepat dan tepat akan kita beri penghargaan, yang lalai akan dievaluasi,” ujarnya menohok.

Sekda Badung I.B. Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah menjelaskan, dari hasil pendataan sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, teridentifikasi 42.294 usaha di Badung. Sebanyak 8.588 usaha (20,3%) sudah menjadi wajib pajak, 19.829 usaha (46,88%) masih berstatus potensi, dan 13.905 usaha (32%) belum masuk kategori pajak daerah.

“Tim validasi Bapenda sudah turun langsung ke 6.111 usaha. Fokus utama kami saat ini Kuta Utara karena potensi pajaknya tertinggi. Polanya door to door, dan semua proses penerbitan NPWPD bisa dilakukan online langsung di lokasi usaha,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bila ditemukan usaha tidak kooperatif, akan diberi peringatan bertahap hingga penutupan sementara. “Kita tegas, tapi tetap humanis. Semua ini untuk menegakkan keadilan dan kemandirian fiskal Badung,” tegasnya.

Gerakan ini menjadi tonggak baru komitmen Pemkab Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta dalam membangun sistem pajak daerah yang modern, transparan, dan berkeadilan. mas/ama

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img