Denpasar, PancarPOS | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya. Sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.
1bl-bn#4/2/2020
Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Mooy mengatakan, sejak awal kondisi pandemi, OJK dengan sigap memberikan respon cepat dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Penerbitan POJK tersebut diiringi dengan lahirnya kebijakan pemerintah terkait subsidi bunga. Tidak hanya itu, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah,” terang Ananda pada siaran persnya, Minggu (4/10/2020).
1bl#bn-14/9/2020
Diterangkannya, intermediasi industri perbankan nasional pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy untuk bank umum dan 16,38% untuk BPR. Capaian ini cukup mengesankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengganggu perekonomian nasional. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy untuk bank umum dan 14,76% yoy untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Profil risiko lembaga jasa keuangan nasional pada Agustus 2020 masih terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross tercatat stabil sebesar 3,22% pada bank umum dan 8,36% pada BPR. “Untuk Provinsi Bali sendiri, di tengah situasi pandemi ini kinerja perbankan baik bank umum maupun BPR periode Agustus 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif,” terang Ananda.
1bl#bn-28/8/2020
Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga. Di Provinsi Bali sendiri juga disampaikan bahwa industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per September 2020, secara outstanding terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp33,92 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 182.476 rekening dengan total kredit Rp28,09 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Khusus untuk bank umum di Provinsi Bali, terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp27,86 triliun. “Dari jumlah tersebut sebanyak 161.742 rekening dengan total kredit Rp23,53 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Sementara itu, untuk BPR di Provinsi Bali, terdapat 31.245 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,06 triliun,” tandasnya. eja/ama