Politik dan Sosial Budaya

Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih RUU PNBP di Universitas Udayana, Dorong Perubahan UU Nomor 9 Tahun 2018 Demi Keadilan Fiskal


Denpasar, PancarPOS | Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pendapatan negara terus menjadi perhatian serius dalam rangka penguatan ketahanan fiskal nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi, optimalisasi, dan akuntabilitas pengelolaan PNBP di Indonesia.

Namun dalam implementasinya, pengelolaan PNBP masih menghadapi sejumlah tantangan dan permasalahan di lapangan. Menyadari hal tersebut, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP pada Jumat (4/7/2025) bertempat di Aula Pascasarjana, Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Pimpinan Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., dan dihadiri oleh para anggota Komite IV DPD RI, di antaranya Wakil Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Sinta Rosma Yenti, M.A., K.H. Muhammad Nuh dari Sumatera Utara, Dr. Hj. Elviana dari Jambi, Dr. Habib Ali Alwi dari Banten, Siti Aseanti dari Kalimantan Tengah, Henock Puraro dari Papua, Rudy Tirtayana dari Papua Selatan, dan Pdt. Mamberob R Rumakiek dari Papua Barat Daya.

1th#ik-006.16/02/2025

Turut hadir mewakili civitas akademika Universitas Udayana, Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes., Koordinator Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karna Resen, S.H., M.Kn., akademisi Fakultas Hukum, Dr. Kadek Sarna, S.H., M.Kn., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. I Gusti Ngurah Agung Suaryana, M.Si., Ak., serta para narasumber dan Tim Ahli RUU seperti Prof. Dr. Tjip Ismail, MM, MBA, dan Prof. Dr. Maret Priyanta, SH, MH. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Subbidang Akutansi dan Pelaporan, I Gede Yoga Permana S.E., M.AP. Moderator dalam Uji Sahih ini adalah Putu Devi Yustisia Utami, SH., M.Kn.

Dalam sambutannya, H. Ahmad Nawardi menjelaskan bahwa PNBP sebagai sumber pendapatan negara non-pajak masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu masalah mendasar adalah lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian pemungutan PNBP. Banyak instansi pemerintah yang belum memiliki mekanisme solid untuk memastikan setiap potensi penerimaan dapat dipungut secara optimal.

“Masalah ini diperparah dengan ketidaksesuaian dalam sistem pencatatan dan pelaporan, sehingga seringkali menimbulkan kurangnya transparansi. Tidak jarang juga terdapat ketidakpastian dalam basis pengenaan dan penghitungan tarif PNBP,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti persoalan lain terkait ketidakjelasan hak daerah dalam PNBP, baik dari segi hak untuk melakukan pungutan atas sumber daya ekonomi di daerah maupun penetapan formula Dana Bagi Hasil (DBH) yang proporsional.

1th#ik-030.1/8/2024

“Komite IV DPD RI mendukung penuh agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, penentuan, dan evaluasi PNBP beserta besaran DBH-nya. Perubahan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP menjadi kebutuhan mendesak dan strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan keadilan fiskal bagi seluruh daerah,” tegas Nawardi.

Dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, RUU Perubahan UU PNBP tercatat dengan nomor urut 56 sebagai inisiatif DPR RI, sementara DPD RI turut mengajukan RUU ini sebagai pengusul.

Adapun hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Uji Sahih ini mencakup tersusunnya masukan tertulis atas draf Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, penyusunan draf yang komprehensif dan berkualitas, serta terbangunnya dukungan masyarakat dan daerah terhadap perubahan UU PNBP.

“Semoga kegiatan Uji Sahih ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sekaligus mewujudkan kemandirian fiskal bagi seluruh daerah, khususnya di Provinsi Bali,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komite IV DPD RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Udayana sebagai mitra pelaksanaan forum strategis ini.

1bl#bn-026.12/5/2024

“Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga legislatif dengan institusi pendidikan tinggi dalam menyusun regulasi yang responsif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Universitas Udayana selalu berkomitmen mendukung proses legislasi nasional melalui kajian-kajian ilmiah yang mendalam dan berimbang. Menurutnya, tema PNBP sangat relevan karena menyangkut optimalisasi penerimaan negara dari sektor non-pajak yang harus dikelola secara transparan dan adil.

“Optimalisasi PNBP sangat penting untuk mendukung pembiayaan negara, terutama pada sektor pelayanan publik, pendidikan, riset, dan infrastruktur yang erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap forum Uji Sahih ini mampu menjadi ruang dialog konstruktif dan produktif, dengan masukan dari para akademisi Universitas Udayana dan narasumber lain yang diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU.

“Kami mengajak seluruh pihak menjadikan Uji Sahih ini sebagai momentum untuk merumuskan kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan. Semoga ikhtiar kita bersama mendapat ridha Tuhan Yang Maha Esa dan menghasilkan regulasi terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. sua/ama/kel




MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button