Selasa, April 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalTertibkan Turis Bawa Motor, Dishub Bali Petakan Angkutan Sewa Khusus

Tertibkan Turis Bawa Motor, Dishub Bali Petakan Angkutan Sewa Khusus

Denpasar, PancarPOS | Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan dan merumuskan model operasi Penertiban Angkutan Sewa Khusus di Kantor Dishub Bali, Denpasar, Kamis (4/6/2021). Upaya itu memudahkan dalam penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. “Sehingga masyarakat menjadi patuh terhadap aturan dan meminimalkan benturan di lapangan, ” kata Kepala Dishub Bali I.G.W Samsi Gunarta.

1th#ik-10/5/2021

Hal itu dilasakanakan agar sesuai prosedur, sehingga tidak ada anggapan pemerintah menjadi preman. Dalam pelaksanaan aturan tersebut akan bersinergi dengan Kepolisian, Satpol PP, Perijinan, Kejaksaan, Ombudsman. Selain mewujudkan kepatuhan masyarakat, mengatur proses bisnisnya yang berlaku adil baik bagi pelaku usaha maupun bagi pengguna layanan tersebut. “Berikutnya kita sebagai regulator dapat melakukan pembinaan,” ujarnya, seraya meminta untuk mewujudkan budaya patuh dan disiplin membutuhkan kerjasama semua pihak.

1bl#ik-5/3/2021

Sementara itu, Dirlantas Polda Bali, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Leo Dedy Defretes mengharapkan pelaku usaha transportasi agar mengutamakan keselamatan dan keamanan. Untuk memberikan jaminan tersebut memang membutuhkan kepatuhan dalam mengikuti regulasi yang ada. Ia mengakui dalam implementasi penegakkan aturan tidak mudah, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum. Biasanya perusahaan yang bandel terkadang ada yang backup, hal serupa dirasakan ketika dirinya bertugas di Pulau Sumatera.

1th-ksm#5/2/2021

Dengan demikian, apabila ada sinergi dan kerjasama semua pihak diharapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dilaksanakan dengan baik. Sedangkan Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali Nyoman Artaya meminta agar ketegasan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali. Menurutnya, aplikasi transportasi agar ditegaskan sebagai agen saja tetapi penanggungjawab atau pemilik ijin usaha kendaraan tetap pada Badan Usaha PT maupun Koperasi.

1bl#ik-29/5/2021

Penertiban kendaraan tidak saja diberlakukan kepada kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua. Bahkan, pihaknya meminta penerbitan SIM bagi wisatawan lebih selektif, diharapkan mereka yang memiliki Kitas dan Kitab. “Jangan sampai turis datang tiga hari, tapi pakai kendaraan bermotor, hal ini tentu sulit mewujudkan wisatawan yang berkulitas,” pungkasnya. Sementara Pelaku Usaha Jayamahe Easy Ride Aryanto akan mendukung kebijakan tersebut yang penting diberlakukan secara tepat dan adil. aya/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img