Gubernur Koster Bongkar Bule Nakal Hanya 35% Bayar Pungutan, Agus Adrianto Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Wisatawan Asing

Jakarta, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga martabat Pulau Dewata di mata dunia. Pada Selasa, 23 September 2025, Gubernur Koster melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, di Jakarta belum lama ini. Pertemuan itu menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan besar sektor pariwisata, terutama terkait dengan tata kelola wisatawan asing di Bali.
Dalam paparannya, Gubernur Koster pertama kali menyinggung masalah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang yang diberlakukan sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Pungutan ini sejatinya ditujukan untuk mendukung pelestarian budaya, adat, dan lingkungan Bali yang selama ini jadi daya tarik dunia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita mengejutkan: baru 35 persen wisatawan asing yang patuh membayar. Dari potensi besar yang ada, penerimaan pungutan baru menyentuh Rp283 miliar.
“Kalau ini dibiarkan, Bali akan dirugikan. Padahal pungutan ini bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab wisatawan yang menikmati Bali. Karena itu saya minta dukungan penuh dari imigrasi untuk mengawal di pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar semua wisatawan asing lebih tertib,” tegas gubernur yang pernah menjabat Anggota DPR RI tiga periode itu.
Tak berhenti di situ, Gubernur Bali juga mengangkat isu kedua yang belakangan ramai jadi pembicaraan publik: bule nakal. Dari pelanggaran masa tinggal, kerja ilegal tanpa izin, hingga aksi tak pantas di ruang publik yang mencoreng citra bangsa, semua disebut Koster sebagai masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia mendorong agar ada sinergi kuat antara Pemprov Bali dengan imigrasi dalam melakukan operasi penertiban. “Kami ingin wisatawan yang datang benar-benar menghormati aturan, adat, dan budaya lokal. Bali bukan tempat untuk seenaknya. Kita harus bertindak tegas,” ujar Gubernur Koster.
Dalam poin ketiga, Koster menekankan perlunya evaluasi besar-besaran atas kebijakan keimigrasian, termasuk mekanisme visa dan visa on arrival (VoA). Menurutnya, regulasi yang ada perlu disesuaikan agar tidak hanya memudahkan wisatawan berkualitas, tetapi juga mampu membatasi masuknya wisatawan yang berpotensi menimbulkan masalah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, langsung merespons keras masukan Gubernur Bali tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Bali. Menurutnya, keberanian Koster menegakkan aturan adalah langkah penting demi keberlanjutan pariwisata.
Lebih dari itu, Agus Adrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah nyata dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025. Satgas ini akan melakukan pengawasan intensif dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, baik yang terkait visa, dokumen keimigrasian, maupun perilaku yang tidak sesuai norma.
“Kami sepakat dengan Gubernur Bali. Bali adalah etalase Indonesia di mata dunia. Kalau citra Bali rusak, maka citra Indonesia ikut tercoreng. Karena itu kami siap bersinergi, memperkuat pengawasan, dan menindak siapa pun yang melanggar aturan. Terima kasih kepada Gubernur Koster atas masukan berharga untuk perbaikan kebijakan imigrasi,” ujar Agus Adrianto.
Audiensi ini menandai langkah besar dalam penataan ulang tata kelola wisatawan asing di Bali. Dengan kolaborasi pusat dan daerah, diharapkan pariwisata Bali tidak lagi hanya dikejar dari sisi kuantitas, melainkan kualitas. Wisatawan yang datang harus benar-benar sadar bahwa Bali bukan sekadar destinasi, melainkan tanah suci dengan budaya luhur yang wajib dihormati.
Bagi masyarakat Bali, langkah ini menjadi harapan baru agar Pulau Dewata tetap berdiri tegak, tidak larut dalam arus wisata massal tanpa kendali, dan tetap menjaga keseimbangan antara pariwisata, budaya, serta martabat bangsa. ama/ksm









