Denpasar, PancarPOS | Hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan ke tiga kecamatan yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur berbuntut serius. Temuan di lapangan tak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan langsung ditindaklanjuti melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari unsur eksekutif.
Rapat kerja yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan menghadirkan OPD teknis, termasuk unsur perizinan dan pekerjaan umum. Forum tersebut menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan dan perizinan bangunan di wilayah Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa sidak yang dilakukan bukan sekadar formalitas pengawasan. Ia menyebut temuan di tiga kecamatan tersebut diduga hanya puncak dari persoalan yang lebih besar.
“Rapat kerja pada siang hari ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil inspeksi mendadak kami yang terlaksana di tiga wilayah kecamatan tersebut,” ujarnya.
Menurut Omardani, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi karut-marut dalam pendataan dan proses perizinan bangunan. Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai wibawa peraturan daerah.
Ia pun meminta pihak eksekutif melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya di tiga kecamatan yang telah disidak, tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Tabanan. Langkah ini penting untuk memetakan potensi pelanggaran secara komprehensif.
“Sidak ini menjadi langkah awal bagi kami untuk melakukan pengecekan pendataan terhadap seluruh proses indikasi pelanggaran wilayah lainnya,” tegasnya dengan nada serius.
Komisi I juga mengingatkan agar pola pelanggaran klasik tidak terus berulang tanpa tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah. DPRD menilai, pengawasan tidak boleh melemah hanya karena adanya transisi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Satuan Polisi Pamong Praja didesak untuk berani mengambil tindakan nyata sesuai regulasi yang berlaku. Instansi teknis seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta bekerja secara konsisten dan profesional guna menjaga marwah aturan daerah.
“Kita semua harus konsisten bekerja berdasarkan aturan yang ada demi menegakkan peraturan daerah sehingga setiap pelanggaran wajib ditindaklanjuti,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
DPRD Tabanan menegaskan, fungsi pengawasan legislatif akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Sidak yang telah dilakukan menjadi sinyal bahwa dewan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan tata ruang dan kepastian hukum di daerah. mas/ama/*






